Kasus Suap Disdikpora Kebumen, KPK Sita Rp185 Juta

JAKARTA - Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyatakan jika tim penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus suap Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhi Tri Hartanto pada Selasa 18 Oktober 2016, di beberapa lokasi.
 
"Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. KPK geledah sejumlah lokasi di Kantor Pemda, Kantor DPRD Kebumen, rumah Basikun, rumah Hartoyo," ujarnya di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
 
Yuyuk menjelaskan, selama 13 jam melakukan penggeledahan, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen dan uang senilai Rp185 juta. Namun, ia tidak menyebut lokasi penyitaan uang tersebut.
 
"Penyidik menyita beberapa dokumen dan uang Rp 185 juta," terangnya.
 
Seperti diketahui, Sabtu 15 Oktober tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yudhi di Kebumen atas dugaan penerima suap terkait izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
 
Atas kasus tersebut, KPK berhasil mengamankan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Kebumen, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari dan Suhartono, Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen Adi Pandoyo, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen. (okz/sl)