Polisi Tangkap Tangan Dua Penambang Ilegal di Kuansing

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau, menangkap tangan dua pemuda saat sedang melakukan penambangan emas ilegal di Kecamatan Singingi.
 
"Dua pelaku berikut barang bukti berupa mesin dompeng serta peralatan penambangan telah disita untuk proses penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Sabtu.
 
Kedua pelaku berinisial AP (28) dan Su (18) tersebut diamankan pada Jumat lalu (28/10). Ia mengatakan pengungkapan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan mereka.
 
Dampak eksplorasi penambangan emas ilegal itu menyebabkan kawasan sekitar menjadi rusak dan penuh dengan galian-galian. Terlebih lagi, kedua pemuda setempat tersebut melakukan penambangan emas di areal perkebunan desa transmigrasi F 10 Kecamatan Singingi.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian mencoba melacak dan mencari tahu keberadaan mereka. Hasilnya, kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas.
 
Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
Guntur menjelaskan kegiatan penambangan emas di wilayah tersebut berlangsung cukup lama dan telah mengakibatkan kerusakan ekosistem.
 
Selain areal perkebunan, para penambang biasanya melakukan aktivitasnya di daerah aliran sungai (DAS) hingga menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tak lagi bisa dimanfaatkan masyarakat.
 
Menurutnya kepolisian telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut, namun dikarenakan pengawasan yang masih minim serta dengan alasan desakan ekonomi membuat mereka selalu kembali menambang.
 
Terlebih lagi sebagian besar penambang didominasi oleh pendatang asal luar daerah. "Penduduk lokal mayoritas selalu menolak karena mereka sadar penambangan tersebut merusak ekosistem, tetapi sebagian besar penambang tersebut adalah pendatang," jelasnya
 
Dia menjelaskan dalam lima tahun terakhir, Polres Kuansing telah membongkar 80 kasus ilegal "mining" termasuk PETI. "Dari jumlah itu, kita telah memproses 120 orang tersangka," ujarnya. 
 
Ia menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI, Badan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Daerah dan menggandeng tokoh masyarakat untuk terus memberantas penambangan emas ilegal. (ant/sl)