PEKANBARU (suaralira.com) - Amek (22), pelaku pembunuhan terhadap Deri di bengkel milik korban di Jalan Hangtuah Ujung, Gang Ikhlas, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya terancam hukuman penjara seumur hidup.
Hal tersebut terkait dugaan jika pembunuhan yang dilakukan Amek termasuk ke dalam kategori pembunuhan berencana.
Pasalnya, sebelum membunuh korban, Amek diketahui telah mempersiapkan parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
"Diduga pelaku memang telah mempersiapkan parang untuk menghabisi nyawa korban sekitar 2 sampai 3 hari sebelumnya.
Pelaku akan kita kenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Tonny Hermawan saat gelaran ekspos, Senin (14/11/2016) pagi.
"Tapi nanti masih akan kita dalami lagi apakah memang terpenuhi unsur pembunuhan berencananya," imbuhnya lagi.