Sebanyak 49 perusahaan sawit dan Hak Tanaman Industri (HTI) di Riau dilaporkan kepada Polda setempat dengan dugaan pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) sepanjang 2014 hingga Oktober 2016

Diduga Karlahut, 49 Perusahaan Dilaporkani ke Polda Riau

PEKANBARU, SUARALIRA.com - Sebanyak 49 perusahaan sawit dan Hak Tanaman Industri (HTI) di Riau dilaporkan kepada kepolisian daerah (Kapolda) setempat dengan dugaan pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karlahut) sepanjang 2014 hingga Oktober 2016.
 
Pelaporan itu dilakukan Koalisi Eyes On The Fores (EoF) di Markas Polda Riau, Jumat (18/11). Koordinator EoF Okto Yugo Setio kepada wartawan menjelaskan, hasil investigas EoF yang terdiri dari Jikalahari Riau, Walhi Riau dan WWF Riau menemukan kerusakan lingkungan hidup atas kebakaran hutan dan lahan dalam kurun waktu tahun 2014 hingga 2016.
 
"Kami laporkan ini karena memang sesuai komitmen Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa Polda tidak boleh lagi menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, Red) terkait korporasi pembakar hutan dan lahan," tuturnya.
 
Dikatakan Okto lagi, laporan itu berdasarkan temuan di lapangan dan pantauan Satelit Terra dengan confidence 70 persen. "Kebakaran terulang dengan bukti foto dan lapangan serta satelit," tukas Okto, didampingi Made Ali dari Jikalahari Riau.
 
EoF berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Polda Riau dengan segera melakukan penegakan hukum. Ke-49 perusahaan yang dilaporkan itu terdiri dari 19 perusahaan sawit dan 30 perusahaan HTI. (rt/sl)