BANGKINANG (suaralira.com) - KPU Kampar berinisiatif membatasi jumlah Posko Pemenangan Pasangan Calon. Mulai dari Posko tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten.
Humas KPU Kampar, Sardalis mengemukakan, Posko dibatasi maksimal satu buah per desa.
Begitu juga dengan kecamatan. Pembatasan itu, kata dia, telah disosialisasikan kepada Tim Pemenangan kelima Paslon.
"Ini demi kesamarataan dan penyeragaman bagi semua Paslon. Nanti kalau ada (Paslon) yang mampu, dibikin pula tiap rumah ada Posko," ujar Sardalis, Senin (14/11/2016).
Menurut Sardalis, penempatan Posko juga dianjurkan sesuai dengan zonasi penempatan APK. Sehingga, APK yang dipasang di Posko tidak berada di luar zonasi.
Pernyataannya senada dengan yang dikemukakan anggota Panwas Kampar, Zainul Azis.
Sardalis menjelaskan, secara prinsip, penempatan APK yang menyimpang dari zonasi merupakan domain Panwas untuk ditertibkan.
Di samping, KPU juga ikut mengawasi penempatan APK tiap Paslon.