PEKANBARU, SUARALIRA.com - Hasil Sidak Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Disperindag beberapa hari terakhir, banyak menemukan pelanggaran di lapangan. Terutama terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Dua izin ini sudah tertuang dalam Perda No 9 tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dari hasil sidak tersebut, masih banyak toko ritel waralaba dan swalayan yang belum mengantongi dua izin tersebut. Ritel waralaba berjumlah ratusan, demikian juga swalayan, jumlahnya ratusan juga. Karenanya, DPRD dan Pemko sepakat memberikan waktu hingga akhir November 2016 ini, ritel waralaba dan swalayan harus memiliki IUTM dan IUTS.
Jika tidak, siap-siap akan ditindak tegas. Namun, apa bentuk tindakan tegas tersebut? "Tentunya kita bersama tim yustisi menutup operasional toko dan swalayan tersebut. Makanya di sisa waktu ini, kita minta pemilik segera mengurus izinnya ke Disperindag," tegas Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru T Azwendi Fajri, Jumat (18/11/2016) kepada wartawan sebagaimana dilansir tribun.
Disinggung kurangnya sosialisasi izin ini kepada masyarakat, dijelaskan politisi Demokrat ini, idealnya sejak Perda No 9 tahun 2014 disahkan, selang waktunya hingga sekarang sudah setahun lebih. Ditambah lagi dengan sosialisasi yang sudah dilakukan pemerintah.
Kondisi ini disebutkannya, tidak menjadi alasan lagi. Apalagi DPRD juga sudah beberapa kali melakukan Sidak ke toko dan swalayan, mempertanyakan izin tersebut. (*)