F-MIM Dan PMII Sruduk Kantor Bupati Inhu,Berikan Pernyataan Sikap Tempo Tiga Hari

Suaralira.com, Inhu – Diperkirakan ada ratusan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang tergabung dalam F-MIM (Forum Masyarakat Indragiri Menuntut) melakukan aksi demo di Kantor Bupati Inhu, Kamis (20/6/2024).unjuk rasa

Kedatangan pendemo tersebut karena dampak dari aktivitas mobil angkutan batubara atau mobil Odol (Over Dimension Over Loading) yang dinilai banyak menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat mulai dari macetnya jalan di beberapa kecamatan hingga tabrakan dan mengakibatkan meninggal dunia.
 
Pendemo yang diperkirakan Ratusan Masyarakat tersebut yang digelar dihalaman Kantor Bupati juga bersama perwakilan mahasiswa yang tergabung dalam PMII (Penggerak Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Inhu juga melaksanakan demi itu.

Nazwan dari mahasiswa PMII terpantau dalam orasinya orasinya meminta kepada pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas mobil batubara yang melintas di kabupaten Inhu.

“karena mobil batubara banyak jalan yang mengakibatkan yang rusak dan membuat terganggunya masyarakat menggunakan jalan tersebut tak jarang juga terjadi korban hingga meninggal dunia” katanya.

Akibatnya banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan mobil odol tersebut Untuk itu kata nazwan dengan ini meminta dan mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas mobil batubara sebelum jatuhnya korban yang semakin banyak yang diderita oleh masyarakat

“Diminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu untuk segera menanggapinya dalam waktu 3 hari kedepan,jika tidak maka masiswa yang tergabung dalam PMII akan melakukan aksi dengan melakukan penyetopan (penghentian) aktivitas mobil batubara,”tandasnya.

Diwaktu yang sama dalam aksinya terlihat juga yang mewakili masyarakat Arifudin Akhalik meminta Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Bupati dan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang batubara yang telah menghancurkan jalan Provinsi yang ada di Inhu, "sebutnya.

“Ditegaskan oleh Arifuddin diminta kepada Bupati Inhu dalam waktu 3 hari agar cepat untuk mengambil langkah menghentikan pertambangan batubara yang ada di Inhu yang melewati jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020,” paparnya.

Tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati maka masyarakat akan mengambil langkah melakukan Class Action tuntutan secara hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)."tegas Arifuddin.

Dikatakanya, bahwa dari akibat Truck Odol batubara kehancuran jalan telah banyak menghancurkan ekonomi masyarakat untuk membawa hasil pertanian.

Tidak hanya itu tak jarang kadang mobil ambulan untuk berobat gawat darurat, terhalang oleh Truck Odol serta mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam perjalanan karena banyak truck odol yang beriringan rapat dan panjang.

“Selain itu, tak jarang dapat mengakibatkan masyarakat banyak mengalami kecelakaan disebabkan banyaknya Truck Odol batubara dan paling terlihat dijalan tersebut  banyaknya lobang-lobang besar dijalan."paparnya.

Tidak hanya itu tentu juga akan mengakibatkan jalanan tanpa becek dan berlumpur disaat hari hujan nampak sulit mi il kecil, honda untuk dilewati dan jika musim kemarau beterbangan debu debu sehingga penggunaan jalan akan terasa sesak. "Terangnya.

Dengan kedatangan ini kami perwakilan masyarakat Inhu menyampaikan pernyataan sikap  diantaranya 1.meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Bupati Indragiri. Hulu dan Pemerintah Provinsi Riau melalui Gubernur Riau mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang batu bara yang telah menghancurkan jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu, untuk itu Bupati Indragiri Hulu kami beri Deadline (Waktu) selama 3 (tiga) hari untuk mengambil langkah menghentikan pertambangan batu bara yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu yang melewati jalan Provinsi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020.

Selanjutnya ke 2. Kami masyarakat akan mengambil langkah melakukan Class Action tuntutan secara hukum sebagaimana Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain Bupati Indragiri Hulu,Gubernur Riau,Perusahaan Tambang Batu bara

Ke 3. Akibat Truck ODOL batu bara kehancuran jalan telah menghancurkan ekonomi masyarakat untuk membawa hasil pertanian dan apabila masyarakat membawa pasien dengan memakai ambulan untuk berobat gawat darurat, terhalang oleh Truck ODOL serta mengakibatkan pasien meninggal dunia dalam perjalanan tersebut.

4. Mengakibatkan masyarakat banyak mengalami kecelakaan disebabkan banyaknya Truck ODOL batu bara serta semakin banyaknya pula lobang-lobang besar dijalan serta mengakibatkan debu disaat kemarau, banjir dan becek pada saat musim hujan dan jalan yang berlobang besar berakibat memakan korban jiwa manusia sampai meninggal dunia, sulit untuk dilalui oleh mobil-mobil kecil.

5. Bila dalam waktu 3 x 24 jam (3 tiga) Bupati tidak mengambil sikap tegas, maka kami masyarakat akan melakukan penyetopan dan penghentian Truck ODOL Batu bara yang melewati Jalan Provinsi sebagaimana aman Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.

Menghadapi Dari tuntutan tersebut Asisten 2 Sekretaris Daerah (Setda) Inhu, Paino SP didampingi Kadishub Inhu, Kasatpol PP mewakili Bupati didepan peserta demo menyampaikan ketidak hadiran Ibu Bupati dan dirinya menyampaikan permohonan maaf.

Terhadap tuntutan Dari Mahasiswa dan Masyarakat terhadap tuntutan tersebut Paino menyampaikan semua aspirasi yang disampaikan langsung oleh peserta Demo baik lisan dan tertulis akan disampaikan kepada ibu Bupati,"janjinya.

Dalam hal tersebut Paino juga menyampaikan bahwa Pemkab Inhu dan Pemprov Riau sudah beberapa kali melakukan rapat Koordinasi untuk mencari solusi bagai mana truk Odol Batubara bisa melewati jalan Alternatif, "ungkapnya.

Pemerintah Daerah Pemkab Inhu sudah berupaya semampunya sesuai aturan yang ada, untuk merealisasikan jalan alternatif khusus untuk truk Odol masih ada beberapa perusahaan yang dilintasi belum melepaskan haknya sehingga masih terkendala, " Ungkap Paino.

” Upaya dan usaha akan tetap terus diupayakan oleh pemerintah daerah tetap melakukan langkah langkah persuasif dengan pemilik perusahaan bagaimana jalan tersebut bisa dijadikan jalan Alternatif sehingga odol bisa melewatinya"tutup Paino. (Pras.sl)