BEKASI, SUARALIRA.com - Kawanan perampok menggasak uang setoran milik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kampung Tenjolaut RT 02/01, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Senin (21/11/2016) pukul 11.00.
Uang tunai sebanyak Rp 107.322.550 pun raib digasak pelaku.
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, karyawan SPBU bernama Emin (55) juga mengalami luka gores terkena sabetan celurit dengan panjang sekira 3 sentimeter pada lengan kanan.
"Pelaku berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor, yakni Suzuki FU warna merah dan Honda Vario," kata Rizal, Senin petang.
Rizal menjelaskan, peristiwa itu bermula saat Emin mendapatkan tugas dari Bendahara SPBU Tri Utami Ningsih, untuk menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke Pertamina, dengan cara transfer ke Bank BRI Sukatani. Saat itu, uang tunai dibungkus dalam kantong plastik warna hitam dan digantung di sepeda motornya.
Di tengah jalan, tiba-tiba pelaku yang menggunakan dua sepeda motor itu langsung memepet sepeda motor Emin hingga mereka menyerempet mobil yang terparkir di pinggir jalan.
"Korban terjatuh bersama dua rampok yang menggunakan Suzuki FU," ungkap Rizal.
Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri. Namun, di saat bersamaan datang dua pelaku lainya yang menggunakan sepeda motor Honda Vario, mendekati Emin. Tanpa banyak bicara, salah satu perampok langsung menyabetkan celurit ke arah korban.
Sabetan berulang yang dilakukan pelaku itu, lanjut dia, mengenai lengan kanan korban hingga tergores, kemudian para pelaku langsung mengambil kantong plastik warna hitam berisi uang tunai setoran SPBU. Pelaku kemudian melarikan diri.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Kunto Bagus menambahkan, komplotan perampok itu kabur ke arah Jalan Raya Cabangbungin, arah pelaku pertama kali datang dan memepet korban. Korban dibacok karena melawan, saat uang milik perusahaannya hendak digasak pelaku.
Kunto mengatakan, berdasarkan keterangan korban dan dua saksi, empat kawanan perampok itu mempunyai ciri-ciri sebagai berikut, dua pria berbadan tinggi besar, dan dua pria berbadan kurus tinggi menggunakan jaket dan switer tanpa menggunakan helm.
"Dari lokasi kejadian kami mengamankan barang bukti kantong plastik warna hitam terikat dalam keadaan sobek," jelasnya.
Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(tbn / sl)