Berkas P-21, Timses dan Pengacara Dampingi Ahok Untuk Diserahkan ke Kejagung

JAKARTA (suaralira.com) - Pada Rabu (30/011) lalu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara kasus Ahok telah dinyatakan lengkap secara formail dan materil atau P-21. Hari ini Kamis 1 Desember 2016, Ahok diminta untuk hadir menjalani proses tahap 2 yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka oleh polisi ke Kejaksaan Agung. 
 
Ketua Tim Pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, yang juga merupakan Politisi PDIP yakni  Prasetio Edi Marsudi datang ke Mabes Polri pada Kamis (01/12) pagi sekita pukul 08.18 WIB. Pras tiba di lokasi dengan menggunakan mobil putih. Ketika datang, dia tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media dan memilih berjalan ke Gedung Rupatama.
 
Sementara itu pengacara Ahok, Sirra Prayuna pun sudah tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB. Sirra mengatakan, tim dan Ahok sudah siap untuk menjalani proses tahap dua ini.
 
"Iya, ke sini dulu, penuhi panggilan penyidik. Pagi ini, saya dan para tim pengacara dan pak Basuki Tjahaja Purnama penuhi panggilan Bareskrim. Saya kira sudah siap, kita hormati seluruh proses hukum ini," ujar Sirra di Mabes Polri Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
 
Dia juga berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.
 
"Harapan kami semua pihak untuk bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkapnya
 
Terakhir, dia mengharapkan pengadilan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana proses alur persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut. 
 
"Saya kira masyarakat perlu tahu secara jelas bagaimana alur persidangan itu dan bagaimana proses hukum dengan baik," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui pada Rabu (30/11) kemarin, pihak Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus Ahok telah lengkap secara formil dan materil atau P-21. Kejagung juga sudah meminta pihak kepolisian, untuk menyerahkan barang bukti dan tersangka atau biasa disebut dengan tahap dua.
 
Dalam surat panggilan tertulis tersebut, Ahok diundang bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo dan tim di ruang rapat Div. Propam Mabes Polri pada Kamis (01/12) ini pukul 09.00 WIB dan akan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung. drn/sl