JAKARTA (suaralira.com) - Dalam kasus mega proyek pengadaan e-KTP, ternyata diduga menyeret nama-nama besar politisi. Salah satunya nama mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 Agun Gunandjar Sudarsa, disebut telah menerima fee sebesar satu juta dollar AS.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Komisi II, dan Banggar DPR RI saat itu menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan, dan penerapan e-KTP.
Uang itu diberikan oleh pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong di ruang kerja anggota Komisi II DPR RI, Mustoko Weni, pada Oktober 2010 silam. Agun menerima kembali uang dari proyek e-KTP itu, sehingga total uang yang diterima Agun senilai 1,047 juta dollar AS.
"Dengan banyak beredarnya berita di berbagai media ini sikap saya ke publik. Mohon kesabaran, dan doanya karena segalanya harus saya jalankan, dan hadapi dengan sabar, dan tenang, Insa Allah, Allah SWT melindungi umatnya," ucapnya ketika dihubungi via selular, Kamis (9/3).
Dalam keadaan seperti ini, kata Agun, dirinya akan memasrahkan diri kepada penegak hukum. Karena, dipengadilan akan terungkap siapakah yang benar, atau tidak.
Oleh itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berjalan.
"Bukan saatnya, dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Saya menghormati, mematuhi, dan menjalankan semua proses ini. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati, dan menghargainya. Amin," tutupnya.
(oto/sl)