Polres Pamekasan Grebek Perjudian di Tempat Umum

PAMEKASAN (suaralira.com) - Tim Reskrim Polres Pamekasan berhasil menggrebek 5 orang tersangka saat bermain judi di tempat umum pada hari senin tanggal 28 Nopember sekitar pukul 16.30 wib dengan bermain judi jenis kyu-kyu menggunakan kartu domino.
 
Sementara itu Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK melalui Kasubag Humas Akp. Osa Maliki, SH yang didampingi Kasat Reskrim saat Pres Ralease mengatakan, "penangkapan terhadap ke 5 orang tersangka itu dilakukan di sebuah gardu disamping sekolah SDN Panglegur 1 Kecamatan Tlanakan Pamekasan", katanya. Selasa (06/12/2016).
 
"Penggerebekan ini dilakukan berkat informasi yang diterima Polres dari masyarakat yang sudah muak dengan adanya perjudian disekitar kejadian", tambah mantan Kapolsek Pagantenan ini.
 
Adapun kelima tersangka antara lain, Haryono (39), Jumadi (36), Bambang Heriyanto (43), Ferullah (27) yang keempatnya berasal dari Dusun Pangloroh Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan, sedangkan yang satunya lagi atas nama Doni Bungsu Harsono (31) seorang sales asal Jl. Bhayangkara Desa Laden Kecamatan Kota Pamekasan.
 
Dalam penggerebekan ini barang bukti (BB) yang dapat diamankan yaitu uang sebesar Rp. 323 ribu, 1 set kartu domino dan kardus sebagai alas tempat bermain judi.
 
Lebih lanjut Osa mengatakan, "karena dengan sengaja bermain judi di tempat umum, maka kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 ayat (1)  KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun", pungkasnya.
 
(al wafa/sl)