Satreskrim Polres Tebingtinggi Tangkap Jurtul Judi KIM

SuaraLira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Personil Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap HM(44) warga Jl Danau Poso Lk ll Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, dalam kasus perjudian sebagai Juru tulis (Jurtul) judi KIM.
 
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media Minggu (16/10) mengatakan, pelaku HM ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /A/ /X/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 15 Oktober 2022, dari rumah kediaman pelaku pada Sabtu (15/10) berkisar pukul 22.00 wib.
 
"Sesuai informasi yang diperoleh, petugas bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku HM. Diketahui pelaku sebagai juru tulis (Jurtul) judi Kim/Togel dengan menyita Barang bukti berupa uang permainan judi sebesar Rp 27.000, pulpen bersama kertas yang bertuliskan angka pasangan dan juga satu unit Hp merek oppo yang berisikan angka pasangan judi KIM," papar Agus.
 
Saat ini lanjut Agus, pelaku diamankan di Mapolres guna dimintai keterangan lebih lanjut, dan kepadanya disangkakan pasal 303 KUHPidana. (Gabe/sl)