Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasety

Mulai Tahun Depan, Media Massa Kredibel Akan "Distempel"

JAKARTA (suaralira.com) - Perusahaan media massa di Indonesia yang telah sesuai dengan peraturan serta perundangan akan diberi "stempel".
 
Kebijakan itu dilaksanakan oleh Dewan Pers. Dengan demikian, masyarakat dapat memilah mana media massa yang telah sesuai dengan syarat hukum yang berlaku, mana yang tidak.
 
"Kami akan melakukan verifikasi. Perusahaan media yang terverifikasi akan diberikan logo. Seluruhnya, mulai dari online, cetak, dan radio," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
 
Bentuk logo bahwa media itu terverifikasi akan disesuaikan dengan jenis media massa. Misalnya, untuk media massa televisi, "stempel" akan berbentuk semacam running text.
 
Untuk media massa radio, "stempel" akan berupa suara. Adapun untuk media massa online, "stempel" akan berupa logo di laman utama media tersebut.
 
"Logo bisa dipotret dengan smartphone dan terkoneksi dengan data dari Dewan Pers. Jadi, ketahuan media massa itu, mulai dari alamatnya, penanggungjawabnya, dan sebagainya," ujar pria yang akrab disapa Stanley itu.
 
Stanley mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku pada Februari 2016.
 
Presiden Joko Widodo sendiri yang akan meluncurkan program tersebut bertepatan dengan Hari Pers Nasional pada 7 Februari 2016 di Ambon.