JAKARATA, suaralira.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2018. Penghargaan itu diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Farida Dwi Cahyarini secara langsung dari Wakil Presiden HM Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (05/11/2018) siang.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, keterbukaan informasi sebagai hal yang harus dilakukan oleh lembaga pemerintah dan badan publik, "Dua puluh tahun lalu setelah reformasi ada tiga hal yang terjadi yaitu dari otoriter menjadi demokrasi, kedua sentraslitik menjadi desentralisasi, dan ketiga pers yang dikontrol menjadi pers bebas. Tiga hal itu bisa berjalan jika sistem informasi kita terbuka kepada publik," jelasnya usai penganugerahan keterbukaan informasi publik.
Kehadiran teknologi, menurut Wapres Jusuf Kalla juga membuat pemerintah akan lebih mudah diawasi jika ada keterbukaan informasi. "Teknologi mempermudah dan menimbulkan dampak tidak ada yang bisa disembunyikan. Terbuka kepada publik. Apa yang dilakukan apa yang tidak dilakukan itu bisa diktehaui," tuturnya.
Wapres Jusuf Kalla mengharapkan, tahun depan akan semakin banyak badan publik, kementerian dan instansi pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan. "Mudah-mudahan tahun depan akan semakin banyak yang mendapatkan penghargaan," harapnya.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2018 ini agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem peringkat.
Menurut Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, penilaian keterbukaan informasi BP berdasarkan kualifikasi sesuai rentang nilai kategori keterbukaan informasi publik. Kategori itu antara lain kualifikasi tertinggi yaitu kelompok pertama Badan Publik Informatif, kedua Badan Publik Menuju Informatif, ketiga Badan Publik Cukup Informatif, keempat Badan Publik Kurang Informatif, dan kelima Badan Publik Tidak Informatif.
Penilaian berlangsung melalui monitoring dan evaluasi terhadap 460 Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Namun yang mengembalikan kuesioner SAQ (Self Assesment Questionnaire) sebanyak 289 BP. Pengembalian kuesioner 289 BP atau 62,83 persen itu meningkat jika dibandingkan dengan pelaksanaan monev tahun sebelumnya," jelas Gede Narayana.
Selain Kementerian Kominfo, badan publik yang berhasil masuk kualifikasi Informatif antara lain Institut Pertanian Bogor (PTN), PT Pelabuhan Indonesia III dan PT Kereta Api Indonesia (BUMN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pengusahaan Batam, dan Badan Pengawal Pemilu (LNS).
Juga Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bank Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LN-LPNK), Pemprov Jateng, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat (Pemprov), dan Kementerian Keuangan.***(rls/hms)