BEKASI (suaralira.com) - Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyayangkan penyelesaian pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi (TB) ke PDAM Tirta Patriot (TP) tak kunjung membuahkan hasil.
"Kemarin (Senin) kami telah mengundang tim pemisahan aset PDAM pemerintah Kota Bekasi. Dan komisi I menyesalkan bahwa tim tersebut tidak bisa berjalan maksimal," ujar Ariyanto Hendrata, Selasa (17/1).
Untuk itu, lanjut Ariyanto, komisi I merekomendasikan untuk dorong pembentukan tim yang lebih profesional dalam hal pemisahan aset pemisahan PDAM TB ke PDAM TP.
Pada dasarnya, tambah dia, dengan pemisahan aset itu, dapat menunjang kinerja PDAM TP untuk melayani air bersih diwilayah Kota Bekasi. Sebab, saat ini PDAM TP hanya memiliki sekitar 27 ribu Sambungan Langganan (SL) atau pelanggan, dan hanya memiliki satu kantor. Saat penandatangan pemisahaan yang dilakukan pada Selasa (13/12) tahun 2016 lalu, kesepakatan pengambilan alih Kantor Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru, harusnya dapat menambah pelanggan untuk PDAM TP. Namun itu belum terealisasikan, sehingga harus ada solusi yang baik bagi kedua belah pihak (Kota & Kabupaten Bekasi).
Seperti diketahui, untuk percepatan pemisahan aset PDAM TB, dan TP, kedua kepala daerah harus langsung turun atau bertemu kembali. Karena Walikota, dan Bupati Bekasi sebagai pemilik, sedangkan direksi PDAM TB, dan TP sebagai operator atau pelaksana saja. Sedangkan untuk pemisahan aset, harusnya setelah pemekaran antara Kota dan Kabupaten Bekasi, semua aset milik Kota dan Kabupaten Bekasi ikut diselesaikan. Sehingga tidak jadi masalah dikemudian hari seperti yang terjadi saat ini.
Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, sesuai Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persetujuan Alih Kepemilikan, dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Bekasi Rahmat Effendi, dan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tanggal 13 Juni 2016 lalu. Dalam Berita Acara Kesepakatan tersebut pemindahan aset kelola, dan jaringan, sedianya dilakukan sebagai berikut.
-Pertama
Sebelum diserahkannya Alih Kepemilikan, dan Pengelolaan, terlebih dahulu perlu dilakukan perhitungan aset oleh Tim Appraisal yang ditunjuk oleh Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, dan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
-Kedua
Hasil Pehitungan Aset tersebut selanjutnya terlebih dahulu perlu di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Propinsi Jawa Barat.
-Ketiga
Hasil perhitungan aset tersebut selanjutnya secara teknis dituangkan dalam bentuk perjanjian.
-Keempat
Rancangan perjanjian sebagaimana dimaksud sebelum ditandatangani oleh para pihak, terlebih dahulu disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
-Kelima
Teknis pelaksanaan penyerahannya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh para pihak.
"Ini yang seharusnya publik harus tahu, yang tidak dibuka ke publik adalah runutan awal Berita Acara Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Pemerintah Kota Bekasi Nomor: 500/500/Admrek dan Nomor: 539/BA.410-EkbangTP tentang Persetujuan Alih Kepemilikan dan Pengelolaan Wilayah Layanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Cabang Wisma Asri, dan Cabang Pembantu Harapan Baru, yang sudah ditandatangani oleh 2 (dua) Kepala Daerah tersebut, ini kan awal mula kesepakatan awalnya," geramnya Nyumarno.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, atas dasar Berita Acara Kesepakatan antara dua Kepala Daerah tersebut, sudah nyata, dan jelas terang benderang di point keempat bahwa Rancangan Perjanjian Perhitungan Aset sebelum ditandatangani oleh para pihak terlebih dahulu harus disampaikan kepada masing-masing DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi untuk dimohon persetujuannya.
"Tidak ujug-ujug begitu, dan tidak bisa arogan begitu Walikota dalam suratnya yang ditujukan pada Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi tertanggal 05 Desember 2016, yang pada intinya berisi pemaksaan kepada PDAM Tirta Bhagasasi untuk melakukan penyerahan pengelolaan, dan jaringan pelayanan, dalam waktu 2 sampai dengan 3 hari. Yang lebih ironos lagi dalam surat tersebut Walikota Bekasi juga menyebutkan, tanpa menunggu kesepakatan hasil perhitungan Appraisal, kan ini namanya dia melanggar kesepakatan, " tandasnya.
Lanjut dia, kalau Walikota nekat, artinya batal itu perjanjian kesepakatan alih kepemilikan, karena Walikota melanggar ketentuan nomor 4 dalam kesepakatan tersebut.
"Tinggal pilih saja, batal kesepakatan 2 (dua) Kepala Daerah terkait alih kepemilikan dua cabang PDAM itu, ataukah Walikota bersabar mengikuti mekanisme yang sudah diperjanjikan, yaitu meminta persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi, dan DPRD Kota Bekasi terkait hasil perhitungan aset yang telah di verifikasi oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat," tutupnya.
(oto/sl)