RENGAT (suaralira.com) - Pasar Limapuluh Pekanbaru telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI sejak Januari 2017 lalu.
Saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan administrasinya. Selain itu pihak Pemko Pekanbaru juga akan mengundang Badan Standarisasi Metrologi Legal (BSML) di Medan untuk melakukan tera ulang terhadap seluruh timbangan yang ada di pasar tersebut.
"Nanti kita siapkan posko di pasar limapuluh, kita tempatkan timbangan elektronik. Jadi kalau ada pembeli yang ragu dengan timbangan pedagang, bisa menimbang kembali barang belanjaanya di timbangan elektronik yang sudah kita siapkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, Kamis, 23 Februari 2017.
"Kalau ternyata ada selisih antara timbangan milik pedagang dengan timbangan yang ada di posko, pembeli bisa langsung komplain ke pedagang," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya Pasar Lima Puluh menjadi pasar tertib ukur, maka sudah tiga pasar di Pekanbaru yang sudah ditetapkan menjadi pasar tertib ukur. Yakni pasar Rumbai, Pasar Sail dan terakhir Pasar Lima Puluh.rs/sl