Kekosongan Wagubri, DPRD Riau Revisi Tatib Masukkan Tata Cara Pemilihan

PEKANBARU (suaralira.com) - Pihak DPRD Provinsi Riau, saat ini sedang melakukan revisi Tata Tertib (Tatib) yang sudah ada dengan menambah ketentuan khusus tentang tata cara pemilihan Kepala Daerah, dimana sedang dihadapi dalam pemilihan Wakil Gubernur Riau (Wagubri). Ini dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan nama calon yang akan disampaikan oleh Gubernur.
 
Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengakui hal tersebut. "Berdasarkan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Tatib harus direvisi dulu.  
 
Berdasarkan PP no 08/2015, nama calon harus sudah masuk paling lama 15 hari setelah Gubernur devenitif dan 30 hari setelah devenitif harus sudah terpilih.  Ini dipilih oleh DPRD Riau, tetapi belum punya mekanisme," jelasnya (08/06/2016) kemarin.
 
Disampaikan juga oleh Politisi Demokrat ini, revisi ini hanya memasukkan tata cara pemilihan saja, tidak merubah semua Tatib yang sudah ada. Sehingga tidak akan memerlukan waktu panjang dalam pembahasan.
 
"Saat ini sudah dilakukan proses revisi, setelah itu disampaikan ke Kemendagri.  Jadi penyusunanya bersamaan dengan proses pengajuan nama  calon dari Gubri, sehingga bisa cepatlah," katanya lagi dengan menyebutkan dalam satu minggu revisi ini sudah rampung.
 
Dikatakan juga oleh Anggota Dewan Riau dari Daerah Pemilihan Kota Pekanbaru ini, tidak adanya tata cara pemilihan Kepala Daerah di Tatib DPRD Riau dikarenakan PP no 08/2015 dibuat tahun 2015 sedangkan Tatib DPRD Riau tahun 2014.
 
"PP baru, jadi instrumen DPRD Riau belum mengatur hal itu," tambahnya sembari mengatakan bukan berarti pula Gubri tidak mengajukan nama calon sesuai ketentuan waktu dan ketentuan PP. (***)