SELATPANJANG (suaralira.com) - Bd (29) warga Jalan Putri Tujuh Kampung Balak Dusun I RT01/Rw 03 Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau harus berurusan dengan aparat kepolisian diduga melakukan pencurian batre alias aki.
Penangkapan itu dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi No: LP/02/II/2017/SPKT/Res.Kep.Meranti/SekTTB Hari Selasa Tgl 21 Februari 2017.
Pada Bulan Oktober 2016 telah terjadi Tindak Pidana Pencurian alat Kelengkapan Lampu penerangan Tenaga Surya berupa Batrei / Aki dan Papan Panel yang terpasang ditiang lampu penerangan jembatan pelabuhan Roro, kejadian tersebut berlanjut hingga pada hari Senin Tanggal 20 Februari 2017 sekira pukul 19:30 WIB.
Pelapor selaku security Pelabuhan Roro Tanjung Peranap pada saat itu melakukan patroli atau pengecekan disekeliling pelabuhan, pelapor menemukan pintu lemari tempat penyimpanan batrei / aki dalam keadaan terbuka dan lampu dalam keadaan mati melihat hal tersebut pelapor curiga.
Setelah dilakukan pengecekan didapati sebanyak 1 buah batrei atau aki sudah hilang dan untuk jumlah barang yang hilang sejak bulan oktober 2016 setelah dilakukan penghitungan secara keseluruhan oleh pelapor berjumlah sebanyak 46 buah batrei / aki dan 8 buah papan panel surya, sedangkan untuk Kerugian materil yang dialami oleh Korban yang dalam hal ini Pemrov Riau diperkirakan senilai +/- Rp. 50.000.000.
Selanjutnya, pada Senin (20/2/17) sekira pukul 19:30 WIB Polsek Tebingtinggi Barat mendapatkan laporan pengaduan dari Sdr Jamal selaku honorer atau security pelabuhan Roro Desa Tanjung Peranap, melaporkan bahwa telah hilang1 buah batrei atau aki yang merupakan alat lampu penerangan tenaga surya pelabuhan roro yang sudah berlangsung sejak lama atau sejak bulan oktober 2016, setelah mendapatkan laporan tersebut Polsek Tebingtinggi Barat melakukan penyelidikan dengan hasil didapat informasi dari saksi Sdr. Safri bahwa pelaku Bd akan menjual 1 buah batrei atau aki yang diduga dari hasil pencurian yang dilakukan di pelabuhan roro.
Selanjutnya Personil meminta kepada saksi untuk menerima barang yang akan dijual tersangka tersebut yang setelah dilakukan pengecekan terhadap barang tersebut ternyata benar barang yang dijual merupakan barang yang hilang dari pelabuhan Roro.
Menindak lanjut itu, Selasa (21/2/17) sekira pukul 20.00 WIB Polsek Tebingtinggi Barat yang berjumlah sebanyak 4 personil dipimpin oleh Kapolsek melakukan penangkapan terhadap tersangka Bd di rumah sdr. Usman (Paman tersangka) Jalan Putri Tujuh Kampung Balak Desa Tanjung Peranap.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora, Kamis (23/2/2017) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Terkait dengan saksi pencurian tersebut tersangka hanya mengakui perbuatan pencurian dilakukan sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 30 Desember 2016 jumlah batrei atau aki yang sebelumnya diambil sebanyak 2 buah dan telah dijual kepada kapal palembang penampung besi tua, sedangkan aksi pencurian yang dilakukan kedua kalinya dilakukan pada hari Senin tanggal 20 februari 2017 sebanyak 1 buah batrei/aki yang kini telah diamankan di Mapolsek TTB. Saat ini terhadap kasus masih dilakukan pengembangan," ungkapnya.rs/sl