Suaralira.com, PEKANBARU -- Gubernur Riau Syamsuar melantik Pejabat Walikota Pekanbaru dan Pejabat Bupati Kampar di Balai Pauh, Janggi Gedung Daerah, Jalan Diponegoro No 23 Pekanbaru Senin (23/05/2022).
Pelantikan penjabat kepala daerah Kota/ kabupaten ini seiring berakhirnya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota periode 2017-2022, Firdaus -Ayat Cahyadi serta Bupati Kampar, Catur Sugeng periode 2017-2022.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun SSTP MAP terpilih mengisi sementar jabatan Walikota Pekanbaru, yang sebelumnya dijabat Firdaus.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr H Kamsol menggantikan sementara Jabatan Bupati Kampar yang sebelumnya diisi Catur Sugeng.
SK Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No1.1,14-1223 tahun 2022 tentang Pengakatan Pejabat Walikota Pekanbaru dan No 131.14-1222 tahun 2022 tentang Pengakatan Pejabat Bupati Kampar
Dalam amanahnya Gubernur Syamsuar menyampaikan, fokus tugas kepada Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar.
Pada Muflihun, ada tiga tugas yang Syamsuar titipkan kepada Pj Walikota Pekanbaru yang harus menjadi perhatian.
Pertama, Pj Walikota Pekanbaru agar segera menggesa penyerapan APBD tahun 2022.
Kedua, Pj Walikota Pekanbaru agar segera menjadi prioritas untuk dituntaskan penanganan banjir, sampah, kebersihan kota, perbaikan jalan yang rusak, terutama di lokasi proyek IPAL dan SPAM, trotoar, fasilitas lampu penerangan jalan, pembenahan pasar yang berada dalam kota yang masih dalam keadaan kumuh.
Selanjutnya tugas ketiga, Insentif TPP Aparatur Sipil Negara agar dibayar 12 Bulan, honor RT RW dan Ketua LPM agar dibayar kembali. Selain itu juga uang insentif nakes yang belum dibayar sejak 2021 agar segera dibayarkan, "pinta Gubri.
Untuk Kamsol, ada lima tugas yang dititipkan Gubernur Syamsuar menjadi perhatian tugas Pejabat Bupati Kampar yakni.
Pertama, Pj Bupati Kampar agar menggesa penyerapan APBD tahun 2022.
Kedua, Pj Bupati Kampar segera menuntaskan perbaikan jalan lingkungan yang rusak, penanganan banjir di Kota Bangkinang, perbaikan Masjid Islamic Center Bangkinang, perluasan Istana Kampar.
Kemudian percepatan pembangunan daerah yang masih tertinggal dan terisolir, seperti Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Tapung Hulu, Tapung Hilir, Koto Kampar Hulu.
Ketiga, Pj segera laksanakan pembayaran Insentif TPP Aparatur Sipil Negara, insentif Ninik Mamak dan Insentif Guru MDA.
Keempat, Pj Bupati Kampar agar segera menyelesaikan persoalan kebun sawit rakyat dan koperasi dengan PTPN V, ganti rugi tanah jalan tol, serta permasalahan tanah adat.
Terakhir kelima, Pj Bupati Kampar harus bertempat tinggal di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kampar di Bangkinang, ”imbuhnya.
Selama satu tahun ke depan, lanjutnya, Muflihun serta Kamsol mengemban tugas untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan. (Fa/sl)
Sumber : DPP Aliansi Media Indonesia (AMI)