Seminar Meneropong Rancangan Undang-undang Pemilu KAHMI Riau.

Riau Layaknya Punya 14 Kursi Keterwakilan Suara di DPR RI

PEKANBARU (suaralira.com) - Ketua Pansus RUU Pemilu Ir. HM. Lukman Edy, mengacu pada hasil revisi UU Pemilu, Riau dimungkinkan mendapat tambahan kursi dari 11 menjadi 14 di DPR RI. Dengan catatan pembagian 2 daerah pemilihan, Pekanbaru masuk di daerah pemilihan II.
 
"Bagi saya sudah harga mati ada penambahan kursi dapil Riau di DPR RI. Penambahan itu sekitar tiga atau empat kursi lagi, tidak sebelas kursi seperti sekarang," kata Lukman Edy usai mengikuti seminar Meneropong Rancangan Undang-undang Pemilu di KAHMI Riau, Sabtu (25/2/2017).
 
Lukman Edy menyebutkan, penambahan kursi ini sangat dimungkinkan karena dalam pembahasan perubahan UU Pemilu tentang jumlah anggota DPR RI berdetak kencang.
 
"Banyak provinsi yang protes karena jumlah kursi DPR RI belum proporsional mewakili jumlah penduduk. Dan jumlah ini akan dikocok ulang," ujarnya. Gr/sl