DUMAI (suaralira.com) - Aparat Satuan Narkoba Polres Dumai yang tergabung dalam Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Antik Siak 2017 mengamankan narkotika jenis sabu lebih dari 3 kilogram dari sebuah rumah di Pangkalan Sena, Gang Sederhana, Dumai Barat, Sabtu (25/2/17).
Berdasarkan laporan singkat yang masuk ke Bagian Humas Polda Riau, pengamanan barang haram bernilai miliaran rupiah tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya narkotika di rumah milik Syamsu Bahri alias Zul Aceh.
Aparat lantas mendatangi rumah tersebut, namun tak menemukan Zul Aceh karena sedang berada di Malaysia. Di rumah hanya ada seorang menantunya yang bernama Yeni Susansi.
Meskipun Zul Aceh sedang tak di rumah, aparat lantas melakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan Ketua RT 14 Syarifuddin. Dari penggeledahan tersebut aparat menemukan enam paket narkotika jenis sabu. Tiga paket masing-masing seberat 100 gram dan tiga paket dengan berat masing-masing 1 kilogram. Seluruh barang haram tersebut ditemukan aparat dari dalam sebuah lemari kayu dalam kamar rumah tersebut.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, aparat lantas menyita barang haram tersebut sebagai barang bukti. Juga melakukan upaya mencari Zul Aceh yang sedang berada di Malaysia.