E-KTP milik warga Kota Bekasi

Blangko Untuk Warga Yang Sudah Berstatus PRR

BEKASI (suaralira.com) - Untuk masyarakat Kota Bekasi yang sudah melakukan perekaman Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) mulai dari bulan September 2017 - Januari 2017 lalu. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kota Bekasi akan segera membagikan 40 ribu blangko. Itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdukcasip Kota Bekasi, Jamus Rasyidi.

 

"Memang blangko sempat kosong, tapi sekarang sudah ada dan disiapkan dari Kementerian Dalam Negeri sebanyak 40 ribu," jelas dia.

 

‎Ia menegaskan, bahwa blangko tersebut, untuk masyarakat yang memang sudah melakukan perekaman, dan berstatus Print Ready Recourses (PRR).

 

"Blangko yang nantinya akan segera dibagikan hanya untuk yang telah berstatus PRR. Untuk mengetahui statusnya sudah PRR atau belum, warga cukup membawa surat keterangan ke kantor kecamatan di wilayahnya, dan memberikan kepada operator yang bertugas. Kemudian akan segera diperiksa," terang dia.

 

Bila status masyarakat yang sudah merekam memiliki status PRR, selanjutnya akan dilakukan penginputan dan menunggu proses pencetakan.

 

"Pembuat E-KTP yang telah berstatus PRR akan segera diproses pencetakannya, dan dalam waktu paling cepat satu minggu akan segera selesai," tutupnya sambil tersenyum.

 

(oto/sl)