SuaraLira.com, LOMBOK TENGAH (NTB) - Untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lombok Tengah menggandeng Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lombok Tengah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, di Desa Kawo, Kecamatan Pujut.
"Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO," kata AKP Hizkia Siagian, SIK. Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, di Praya.
Hizkia menuturkan, mengingat maraknya kejahatan TPPO yang sudah memakan banyak korban sekaligus mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri, sehingga para oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Ia berharap, agar masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayu pelaku TPPO yang akan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan juga penyaluran tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO," ujarnya.
AKP Hizkia juga meminta kepada warga masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi terjadinya TPPO ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat, karena pelaku TPPO dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sumber : Humas Polres Lombok Tengah
Editor : Tam