BEKASI (suaralira.com) - Tuntutan informasi, khususnya dalam bidang kepegawaian menjadi salah satu sorotan dan menjadi perhatian khusus dalam meningkatkan pelayanan kepegawaian pada lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Menanggapi hal tersebut Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi terus melakukan upaya-upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian kepada seluruh aparatur yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi dalam hal keterbukaan informasi.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian adalah dengan melakukan inovasi, adapun dalam kaitan informasi publik, BKPPD Kota Bekasi sudah menerapkan langkah-langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan informasi, khususnya dalam hal kepegawaian baik untuk masyarakat maupun kepada aparatur dengan adanya website resmi BKPPD Kota Bekasi, maupun akun-akun resmi media sosial lainnya.
Base data kepegawaian pun sudah diakomodir melalui aplikasi pengelolaan kepegawaian berbasis online dengan label Sistem Informasi Aparatur (SIAP) Kota Bekasi yang memuat data kepegawaian, arsip digital hingga pelayanan kepegawaian online ke seluruh perangkat daerah.
Namun akses untuk masuk ke aplikasi hanya terbatas oleh admin yang ada di sub bagian kepegawaian yang ada di masing-masing perangkat daerah, sehingga aparatur tidak bisa langsung melihat data kepegawaiannya pada database, permasalahan tersebut sangat dirasakan oleh aparatur yang ingin melihat data kepegawaian baik periode kenaikan pangkatnya, atau kapan harus mengusulkan kenaikan gaji berkala, sehingga tidak terlambat atau lewat dari tanggal seharusnya, karena selain terhadap pengaturan administrasi PNS agar tertib dan teratur, perhatian pun harus juga tertuju kepada PNS sebagai unsur aparatur negara dimana pada pundak PNS melekat tanggungjawab dalam mengemban pelayanan masyarakat sebagai kepanjangan tangan pemerintah.
Tugas dan tanggungjawab seorang PNS akan berdaya guna dan berhasil guna jika secara menyeluruh dan konsisten adanya dukungan layanan kepegawaian yang bermanfaat dengan dilaksanakan secara komprehensif dan terpadu, sehingga PNS merasakan layanan kepada dirinya lebih terperhatikan.
Menindaklanjuti permasalahan tersebut BKPPD Kota Bekasi melakukan inovasi berupa koneksi akses data melalui database sistem dengan menggunakan kartu dengan QR kode khusus, namun tidak hanya sebagai akses masuk ke dalam sistem, kartu tersebut juga berfungsi sebagai ID Card atau kartu identitas, yang mana selama ini kita kenal kartu identitas aparatur belum dapat dimanfaatkan untuk kemudahan pemberian pelayanan secara multiguna kepada PNS. Untuk itu perlu dibangun sistem layanan yang lebih efisien dengan memanfaatkan teknologi, oleh itu perlu diciptakan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil Kota Bekasi yang disingkat menjadi KIPAS.
Dengan ID Card versi terbaru, aparatur tidak hanya memiliki kartu identitas namun juga memiliki akses untuk masuk ke dalam database sistem dengan piranti pendukung aplikasi pemindai QR Code pada smartphone masing-masing aparatur.
Tidak hanya sampai disitu, inovasi dilakukan dengan menambah fungsi dari kartu identitas tersebut dengan menjadikannya juga sebagai kartu ATM yang dihubungkan dengan rekening gaji, pada proses tersebut BKPPD Kota Bekasi menggandeng PT. Bank Jawa Barat (BJB) sebagai mitra untuk realisasi inovasi tersebut.
Diawali dengan pengambilan foto aparatur oleh tim BKPPD Kota Bekasi yang turun langsung ke perangkat daerah, dan foto dimaksudkan untuk peremajaan data pada aplikasi SIAP Kota Bekasi, sehingga data diri aparatur selalu dalam keadaan up to date. Adapun proses tersebut juga didukung dengan sistem SAKU (Smart Access KIPAS Utility), dimana operator di perangkat daerah dapat langsung meng-upload foto yang telah diambil oleh tim BKPPD ke dalam SIAP Kota Bekasi, dengan menyertakan data pendukung dengan diinput pada form yang tersedia dalam sistem. Dengan demikian proses dapat berjalan secara berkesinambungan.
Setelah diinput oleh admin perangkat daerah maka data, dan foto dapat di-download oleh admin BKPPD untuk dibuatkan pengantar dan berita acara ke pihak Bank BJB untuk ditindaklanjuti proses pencetakan kartunya.
Terkait program tersebut sebagai dasar hukumnya selain Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara juga ada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik.
Salah satu tujuan dari KIPAS adalah meningkatkan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil, dan program ini telah di-launching pada saat Apel Hari Ulang Tahun Kota Bekasi tanggal 10 Maret 2017 lalu, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara BKPPD Kota Bekasi dengan Bank BJB Cabang Bekasi tentang Pemanfaatan Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil, untuk layanan transaksi perbankan di lingkungan Pemkot Bekasi dengan perjanjian kerjasama nomor: 23 Tahun 2017 tanggal 3 Maret 2017, adapun asumsi sumber pendanaan tidak membebankan APBD, namun berasal dari perbankan dalam hal ini pihak Bank BJB.
Dengan demikian apabila sasaran kegiatan telah tercapai maka seluruh aparatur Pemkot Bekasi memiliki kartu identitas multifungsi dengan 'goal', yang utama adalah penggunaan akses data, sehingga informasi kepegawaian dapat langsung diterima oleh masing-masing aparatur dengan mudah tanpa harus membuka situs tertentu atau dengan login terlebih dahulu, hanya dengan scan pada smartphone maka informasi data kepegawaian sudah dalam genggaman.
(oto/dnn/sl)