KOTA BEKASI (suaralira.com) - Komisioner Panwascam Bekasi Timur bidang penindakan Ilman Arif S.pd mengklarifikasi terkait berita yang memuat salah satu media online pada hari selasa (26/03/2019), terkait dengan bertanya dari PKS Nur Suprianto yang di Rumah Juang Perum Margahayu, Kel. Margahayu, Kec. Bekasi Timur. Sabtu (30/03/2019).
Ia mengatakan dalam peraturan undangan pemilu tahun 2019 tidak ada yang diterbitkan tentang pembagian surat kabar pada saat kampanye, yang hanya ada peraturan penggunaan logo KPU pada peraturan KPU No 17 tahun 2015 selain ketentuan yang ada di peraturan KPU KPU RI.
"Mengenai pembagian contoh surat suara yang berlogo KPU dalam kampanye Deklarasi caleg PKS di rumah juang perum margahayu ada tim dari panwas yang membahas acara deklarasi tersebut, panitia acara deklarasi hanya buka contoh surat suara untuk tim Relawan kompilasi kampanye di perbolehkan asal dengan harga wajar. "Ungkapnya.
Komisioner panwascam Bekasi Timur meminta elemen masyarakat meminta partisipasi pemilihan kita lagi akan menuju puncaknya dan mendukung masyarakat bekasi timur menemukan ada yang diduga memenangkan pemilu kiranya agar diumumkan secara resmi kekantor panwascam bekasi timur agar bisa di proses sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. (ari / sl)