Kantongi Sabu, IRT ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI (Sumut), SuaraLira.com -- Personil Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, berinisial W alias Wati (33), warga Jalan Mesjid Lingkungan VI, Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.
 
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto, menyebutkan,  seorang Ibu rumahtangga ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, Kamis (9/9) sekira pukul 17.00 WIB, di jalan P.Sumbawa Kelurahan Persiakan Kecamatam Padang Hulu Tebingtinggi.
 
"Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan 1 (satu) lembar uang Rp.5000 yang ditemukan dari dalam Saku Celana sebelah kanan pelaku "W" papar Kasi Humas Agus Arianto, Sabtu (11/9).
 
Pada saat di interogasi polisi, pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya, selajutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
 
"Saat ini tersangka "W" beserta barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1), subs pasal 127 ayat (1) huruf (a)  UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika" tutup Kasi Humas. (Gabe/sl)