PEKANBARU, suaralira.com-- Keberadaan sejumlah gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru sudah meresahkan masyarakat. Ada dugaan terdapat praktek perjudian di gelper itu.
Kondisi ini membuat Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi jengah. Ia memerintahkan Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menindak tegas pengelola gelper yang terindikasi judi.
"Semua yang melanggar perda ketertiban umum disikat saja," tegas Ayat Rabu (10/4/2019).
Tim Satpol PP Pekanbaru bakal menindak langsung bila keberadaan gelper meresahkan. Mereka bisa ambil tindakan tegas karena sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Adanya keluhan masyarakat bisa jadi alasan Satpol PP dalam menindak pengelola hiburan. Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono menduga sejumlah gelper di Kota Pekanbaru dimanfaatkan oleh oknum pengelola.
Mereka diduga melakukan praktek perjudian di dalam gelper "Kami menduga gelper terindikasi judi. Kami bakal lakukan penelusuran bersama unsur terkait," tegasnya.
Agus menyebut bahwa Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menertibkan keberadaan gelper yang terindikasi judi. Gelper yang terindikasi ada praktek perjudian berarti sudah menyalahgunakan izin. (Kominfo3/RD1)