Curi Aki Mobil Dua Pelaku Berurusan Dengan Pihak Berwajib

MUSI RAWAS (SUMSEL), suaralira.com, Polsek Muara Beliti berhasil ungkap kasus Curat yang terjadi di Komplek Kantor PDAM Mura di Desa Muara Beliti Baru Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas, Sabtu (18/05/2019).
 
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polsek oleh Osaka Bin M.Rasit Dani (36) pekerjaan Swasta (PK), alamat Perum Paku Alam Ds. Ma. Beliti Baru Kecamjatan Muara Beliti Kabupaten Mura. Sedangkan yang menjadi korban ialah Pihak Kantor PDAM Kabupaten Musi Rawas. 
 
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Ma. Beliti Akp Al Busro membenarkan telah diamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. 
 
Adapun pelaku tersebut adalah, yakni inisial RS Als Revri (18) Warga RT 13 dan dan inisial DA Als Deri (18) Warga RT 13 Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, sedangkan satunya lagi inisial DC (21) Warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Mura yang saat ini masih DPO.
 
"Pelaku melakukan tindakan pecurian terebut dengan cara membongkar dua unit Aki mobil milik PDAM menggunakan alat-alat yang memang sudah disiapkan atau dibawa oleh pelaku," jelasnya. 
 
Setelah berhasil mendapatkan hasil curianya lalu pelaku menyimpan hasil curian tersebut didalam hutan sambil menunggu jemputan dari pelaku lain. 
 
Hal ini terdapat barang bukti, satu Obeng, satu tang warna merah, satu kunci pas uk 8, satu Aki mobil merk GS 12V 50Ah. Dan satu Aki mobil merk Massiv amal 12V 60Ah.
 
"Perbuatan pelaku terpergok saksi Leo dan Anem yang langsung melakukan pengejaran sehingga berhasil menangkap pelaku Revzi sedangkan pelaku kedua pelaku lain berhasil kabur untuk pelaku yang berhasil ditangkap langsung diserahkan ke Polsek," ungkapnya. 
 
Kemudian Pada Hari Jum'at (17/05/2019) sekira pukul 07.00 WIB berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang telah tertangkap selanjutnya Kapolsek Ma.Beliti bersama personil langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Deri saat  berada di rumahnya.
 
Atas kejadian tersebut pihak kantor PDAM Kab.Mura kehilangan 2 (Dua) buah Aki Mobil Operasional yang apabila ditaksir kerugian sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).
 
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Muara Beliti guna proses lebih lanjut," tutupnya. (hr/sl)