DPRD Meranti Mulai Bahas 7 Ranperda, 3 Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan

SuaraLira.Com, Meranti -- DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti resmi memulai pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Persidangan 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, tersebut menjadi langkah awal pembahasan berbagai regulasi strategis yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Dari tujuh Ranperda yang masuk dalam agenda pembahasan, tiga di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan empat lainnya merupakan Ranperda Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rapat paripurna turut dihadiri Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelum rapat dimulai, Sekretariat DPRD melalui Kepala Bagian Risalah, Kurniawan Hadi Putra, S.E., menyampaikan laporan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dan dapat dilaksanakan.

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, H. Khalid Ali, SE, saat membuka sidang mengatakan pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 08/Kpts-DPRD/BM/VI/2026 tentang Perubahan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD.

Menurutnya, agenda paripurna kali ini memiliki dua pokok pembahasan, yakni penyampaian tiga Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dan penyampaian empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi lembaga legislatif.

"Rapat paripurna hari ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah. Seluruh ranperda yang diajukan akan dibahas bersama sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Khalid Ali.

Tiga Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sementara itu, empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD meliputi Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perikanan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan.

Dalam agenda pertama, Bupati Kepulauan Meranti menyampaikan pidato pengantar terhadap tiga Ranperda usulan pemerintah daerah di hadapan rapat paripurna. Selanjutnya, dokumen Ranperda diserahkan secara resmi kepada pimpinan DPRD sebagai dasar pembahasan pada tahapan berikutnya.

Memasuki agenda kedua, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan penjelasan terhadap empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD. Penyampaian dilakukan oleh Rosihan Afrizal yang ditunjuk sebagai juru bicara Bapemperda.

Usai penyampaian penjelasan, dokumen empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk dipelajari dan menjadi bahan penyusunan tanggapan pemerintah daerah pada rapat paripurna selanjutnya.

Ketua DPRD H. Khalid Ali berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan secara konstruktif melalui sinergi antara legislatif dan eksekutif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Harapan kita bersama, seluruh Ranperda ini dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti," tutup Khalid Ali.

Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, pembahasan ketujuh Ranperda tersebut akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna berikutnya dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda usulan Pemerintah Daerah serta tanggapan Bupati terhadap empat Ranperda Hak Inisiatif DPRD.(Sang/sl