MUSI RAWAS (SUMSEL), Suaralira.com--Masyarakat Kabupaten Musi Rawas khususnya akan membeli keputuhan pokok di Pasar Megang Sakti mesti berhati-hati dan selektif didalam membeli makanan ataupun minuman kemasan.
Pasalnya tim Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu (29/05/2019) di salah satu Toko Manisan di Pasar Megang Sakti mendapatkan minuman kemasan yang sudah habis masa kadaluarsa.
Tim Pemkab Mura melalui Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) menemukan minuman yang sudah tak layak konsumsi tersebut di Toko Sri Pilin, atas temuan ini, tim meminta pemilik toko untuk tidak memajang dan memusnakan minuman kemasan tak layak konsumsi tersebut
Ketua Tim, pimpinan rombongan Kepala Dinas Perindagsar Ir Hj Nur Hasanah Yoesoef yang didampingi Kabag Ekonomi Setda Mura, Decky Zulkarnain dan Tim Dinkes Mura mengubgkapkan awalnya pihaknya merasa curiga dengan konsisi fisik minuman, setelah dicek terbukti bahwa minuman kemasan tersebut sudah tidak layak konsumsi baik dari waktu kadaluarsa maupun fisik kemasan.
Untuk itu, pihaknya memberikan peringatan kepada pemilil toko untuk menarik dan memusnakan minuman kemasan tersebut sehingga tidak dibeli dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu juga, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selektif dalam memilih makanan dan minuman kemasan dengan melihat waktu kadaluarsa dan fisik kemasan makanan dan minuman.
Selain mengecek waktu kadaluasa, tim juga mengecek harga sembako menjelang hari raya idul fitri 1440 H, dari hasil pemantauan ini, kecendrungan harga kebutuhan pokok mulai merangkak naik pada kisaran Rp 2- 10 ribu dari harga normal.
Diketahui, sidak dimulai dari Pasar B Tugumulyo dan dilanjutkan ke Pasar Megang Sakti. Tim Sidak yang hadir diantaranya Kadisperindagsar, Kabag Ekonomi Setda Mura, Kabag Hukum Setda Mura, Kadis Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Peternakan, Satpol PP, Dinas Kominfo dan Instansi Terkait lainnya.(hr/adv)