Dugaan Kepemilikan Sabu Seberat 1,73 Gram, Seorang Pria Ditangkap Polisi

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Kepolisian Resor Aceh Tamiang melalui Sektor Kota Kuala Simpang menangkap seorang lelaki berinisial IN (41) alias Bagol diduga pengguna Sabu di Dusun Melur Desa Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. 
 
Pelaku IN ditahan pihak Kepolisian dari Unit Reskrim Sektor Kota Kuala Simpang terkait atas kepemilikan Sabu seberat 1,73 Gram yang disita dari tangannya pada hari Minggu (28/02/2021) kemarin. 
 
Terduga pelaku berinisial IN, sebelum ditahan, di ciduk dari sebuah rumah di Desa Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, "terang Kasubag Humas, IPTU Untung Sumaryo via Whatsap mewakili Kapolres Aceh Tamiang, Senin (29/02/2021), 
 
Kronologi penangkapan menurut Kapolsek Kota AKP Fajar Happy Satria melalui Kasubag Humas, sebelum dilakukan pengrebekan yang berakhir penangkapan oleh dua Petugas Kepolisian unit Reskrim Sektor Kota, AIPDA Ali Akbar bersama BRIPKA Purwoko. 
 
Waktu itu Kepolisian ada menerima informasi dari masyarakat tentang adanya oknum warga diduga menggunakan narkoba disebuah rumah dekat pengeboran PT Pertamina yang terletak antara Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang dengan Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda.
 
Dari informasi tersebut, lanjut IPTU Untung, petugas unit reskrim Polsek Kuala simpang melakukan pemantauan di rumah tersebut. Dari  hasil pantauan terlihat beberapa orang laki laki sedang duduk berkumpul di rumah milik AJ di Dusun Melur Desa Bukit Rata.
 
Selanjutnya tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan penggeledahan, yang hasilnya ditemukan dan disita barang haram diduga sabu dari tangan salah seorang warga berinisial IN alias Bagol.
 
Yaitu 6 bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu Golongan 1 dari dalam kotak rokok, sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP.A/02/II/2021, ter tanggal 28 Februari 2021, "tutup Kasubag Humas Kepolisian Resor Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl)