Kampar (RIAU), Suaralira.com--Kejadian pengrusakan pohon mangga dan pohon pepaya yg terjadi di RT. 04 RW. 02 kelurahan Airtiris (tanjung belit) kec. Kampar kab. Kampar - Riau Pada 04/06/2019 sekira pukul 09.00 wib.
Pelaku yang bernama ROSA INDAH YUZA bersama adiknya IRPA IRMA YUZA Mendatangi rumah ibu fitri Yuza, dan pelaku membawa senjata tajam jenis parang, tanpa ada minta izin kedua pelaku tersebut langsung melakukan pengrusakan dengan cara menebang pohon mangga dan pohon pepaya milik ibu fitri.
Setelah pelaku menebang nya, kemudian pelaku mengancam ibu fitri dengan senjata tajam yang di bawa nya tersebut, tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, Ibu Fitri melalui pengacaranya ELPENDI, SH, pada hari senin 10/06/2019 membuat pengaduan kepada kepolisian Sektor Kampar.
Melalui Pengacaranya pelaku juga sudah di kirim somasi kepada pelaku pengrusakan tersebut untuk meminta maaf dan menyelesaikan masalah ini, namun tidak ada tanggapan pelaku.
Atas perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian dan merasa terancam.
Melalui pengacara, korban meminta agar pihak Kepolisian mengusut hal tersebut agar pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.***(El/sl)