PEKANBARU (suaralira.com) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memaparkan alasan perlunya pelaksanaan mutasi jabatan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (31/8/2016) lalu. Saat ini, Pemko tengah menunggu keputusan dari Kemendagri, apakah pelaksanaan mutasi jabatan di jajaran Pemko Pekanbaru tersebut disetujui atau tidak.
Pelaksanaan mutasi jabatan di akhir masa kepemimpinan Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT dan Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi terganjal aturan Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Pada pasal 71 poin ke 2 dalam UU tersebut, disebutkan bahwa gubernur, bupati dan walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri. Sanksinya, bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan, dapat dikenakan pembatalan calon oleh KPU.
’’Paparan sudah kami lakukan di Kemendagri, Rabu (31/8/2016) lalu. Kini, kami tunggu proses di sana bagaimana,’’ kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriya, Seperti yang dilangsir riaupos, Jumat (2/9/2016).
Terkait keputusan Kemendagri yang tengah ditunggu, ia mengatakan tetap optimis meski sulit. ’’Izin di kementrian itu susah mendapatkannya. Jadi, kami tunggu saja hasilnya seperti apa. Tapi kami tetap optimis,’’ pungkasnya.
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita