Rokan Hilir, Suaralira.com -- Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Bangko Polres Rokan Hilir berhasil membekuk bandit kunci T di rumah kediaman orang tuanya, diduga pelaku RH warga komplek perumahan pelabuhan baru kepenghuluan Bagan Punak pesisir kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir, karena kepergok melakukan pencurian sepeda motor didepan rumah pelapor.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi Sabtu (21/8) melalui kasubbag Humas polres Rokan hilir AKP Juliandi SH membenarkan penangkapan bandit kunci T oleh Polsek Bangko.
Juliandi mengatakan kejadian Bermula dari laporan pengaduan kepada Polsek bangko Pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira pukul 20.05 WIB telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Honda Beat street warna silver, BM 2142 PA, dengan Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306 yang pada saat terparkir didepan rumah dimana korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motor miliknya, sedangkan kunci sepeda motor ada di tangan korban, pada saat korban melihat keluar rumah ternyata sepeda motor milik korban sudah dibawa pergi oleh seorang pria dengan ciri-ciri badan tinggi, rambut keriting dan bertato di kaki sebelah kiri kabur kearah Kota Bagansiapiapi.
Selanjutnya korban yang merasa mengalami kerugian sepeda motor telah di curi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna pengusut lebih lanjut.
Lanjut AKP Juliandi Setelah mendapatkan laporan tersebut Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra dan Team opsnal unit reskrim Polsek Bangko melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa pekan melakukan penyelidikan Pada hari Jumat (19/08/2021) team opsnal yang sudah mengantongi identitas pelaku mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumah orang tuanya di Jln Komplek Perumahan pelabuhan baru Kep Bagan punak pesisir Kecamatan Bangko.
Selanjutnya tim opsnal unit Reskrim polsek bangko yang dipimpin oleh Bripka Suratman mendatangi rumah tersebut dan langsung melakukan pengepungan, kemudian setelah masuk kedalam rumah tim opsnal polsek bangko melihat pelaku dalam keadaan tertidur di ruang tamu, terkejut dengan kedatangan petugas tanpa perlawanan pelaku dapat diamankan Kemudian dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengaku bernama RH, pelaku mengakui perbuatannya serta mengatakan pelaku melakukan perbuatannya bersama satu orang rekannya RI (DPO) sedangkan satu unit sepeda motor Beat street warna silver, BM 2142 PA, Nomor Mesin : JFZ2E-1559265 dan nomor rangka: MH1JFZ212KK559306.yang telah di curi pelaku bersama rekannya telah di jual sedangkan uang dari hasil penjualan di bagi dua dan di gunakan untuk berfoya-foya.
Selanjutnya terhadap pelaku RH di bawa gelandang kepolsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut sedangkan hasil tes urine terhadap pelaku Positif mengkonsumsi Amphethamin dan methampetamin. "Tutup AKP Juliandi SH. (Hms/J Manik/sl)