Bagan Batu (Riau), Suaralira.com -- Manjamurnya judi jackpot bukan rahasia lagi di kalangan masyarkat bagan batu kabupaten rokan hilir propinsi riau, seperti yang di temukan awak media suaralira.com 17/07/2019 disalah satu warung kopi yang berada di seputaran bagan batu radius 2 km dari polsek bagan sinembah.
Kemudian di tempat yang sama awak media mempertanyakan yang punya warung, dengan santai beliau menjawab itu semua sudah punya setoran, "imbuhnya". merasa tidak bersalah sama sekali.
Bermodalkan keterangan dari yang punya warung, para pencari berita pun mengkonfirmasi salah satu warga yang tidak mau disebut namanya di pemberitaan ini, terkait keberdaan mesin judi jackpot tersebut.
"Aduh pak dari dulu judi jackpot ini sudah sangat meresahkan", kenapa saya katakan meresahkan, di karenakan setiap anak pulang sekolah sudah langsung main judi jackpot ini.
Yang ironisnya lagi pak begitu pulang dari bermain judi jackpot ini langsung marah-marah dan membanting barang-barang, kenapa begitu, sebab si anak sudah kecanduan bermain judi jackpot, jadi tolonglah pak publikasikanlah dulu, agar nantinya para penegak hukum menegur dan membersihkan yang namanya judi jackpot tersebut dari kota yang kita cintai ini "bagan batu", pungkasnya.
Terkait dengan temuan media suaralira.com. Forum Peduli Daerah Indonesa kabupaten rokan hilir angkat bicara, kantor cabang di jln, serayu pirdam tepatnya dusun manunggal kecamatan bagan sinembah kabupaten rokan hilir.
"Mengeluarkan stetmen akan melaporkan ini semua kepada penegak hukum terdekat", sebab di KUHP jelas tampak pelanggaran tentang judi jackpot ini, pasal 303, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, di ayat satu jelas di terangkan :
1.barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2.barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan segaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3.menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian.
~ Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan mata pencarianya, maka dapat di cabut haknya untuk menjalankan mata pencariannya itu.
~ Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, uga karena permainanya lebih terlatih atau lebih mahir.
Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain lainya yang tidak di adakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainya,
Untuk itu diminta kepada pihak terkait untuk meninjau langsung ke lapangan. (jm/sl)