PEKANBARU, Suaralira.com -- Luar biasa, lebih dari 3 Tahun lamanya, anggaran dana BOS dari tahun 2022 hingga 2023 diduga disalahgunakan oleh kepala sekolah SMAN 4 Pekanbaru pada masanya Hj.Yan Khoriana dan bendaharanya kala itu ibu Rini diam tak tersentuh media.
Namun kali ini tim media tidak tinggal diam, dimana tim dapat informasi terkait penyalahgunaan anggaran dana BOS SMAN 4 Pekanbaru periode 2022-2023 telah selesai dalam pemeriksaan tim Inspektorat Riau.
Tak tanggung-tanggung, anggaran dana BOS yang disalahgunakan mencapai miliyaran, saat dalam pemeriksaan tim Inspektorat Riau, diinformasikan anggaran telah dikembalikan penuh oleh ex kepala sekolah SMAN 4 Pekanbaru Hj Yan Khoriana, namun bendahara buk Rini diduga belum sepenuhnya mengembalikan anggaran tersebut.
Penyaluran dana BOS seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi, meskipun telah dikembalikan, namun hal itu telah melanggar Permendikbud dan sangat merugikan sekolah, yang mana anggaran tersebut harus dikembalikan ke kas daerah.
Ex Kepala Sekolah SMAN 4 Pekanbaru Hj Yan Khoriana saat dimintai konfirmasinya terkait penyalahgunaan anggaran BOS mengatakan, "Alhamdulillah sudah selesai dengan inspektorat," sebutnya, Rabu (3/12/25).
Selanjutnya hal yang sama dilakukan media ini dengan meminta konfirmasi kepada ex Bendahara SMAN 4 Pekanbaru, saat dimintai konfirmasi nya, ibu Rini mengatakan, maaf pak dengan kepsek langsung aja ya pak, dari jawabannya diduga ibu Rini lepas tangan dan melimpahkan kepada Hj Yan Khoriana.
Menanggapi hal tersebut, ketua Barisan Masyarakat Bersih dari Korupsi (BASMI) Riau, Fadli sangat menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh ex kepsek SMAN 4 Pekanbaru Hj Yan Khoriana dan Bendahara buk Rini.
Anggaran dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kemajuan sekolah malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua oknum tersebut, perbuatan mereka sudah sangat menyalah, dan itu harus ada konsekuensi nya," sebutnya geram. Senin (8/12/25).
Dalam hal ini kami dari BASMI Riau akan melakukan pulbaket Terkait penyalahgunaan anggaran dana BOS SMAN 4 Pekanbaru dari Tahun 2022-2023 dimasa kepemimpinan Hj Yan Khoriana dan bendahara ibu Rini," katanya.
Selanjutnya, dikatakannya, setelah melengkapi Pulbaket penyalahgunaan anggaran dana BOS tersebut, laporan ke Kejati Riau pun akan kami layangkan, hal ini dilakukan agar menjadi efek jera bagi para penyalahgunaan anggaran pemerintah," tutupnya.
Untuk diketahui, Permendikbud terkait penyalahgunaan anggaran Dana BOS adalah yang berlaku saat ini, yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Permendikbud ini secara rinci mengatur penggunaan dana dan sanksi bagi penyalahgunaan, seperti yang tertuang dalam dokumen-dokumen terkait, termasuk peraturan sebelumnya dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi penyalahgunaan Dana BOS
Penyalahgunaan Dana BOS dapat berakibat pada berbagai sanksi, baik bagi individu maupun satuan pendidikan, antara lain:
Sanksi kepegawaian: Seperti pemberhentian, penurunan pangkat, atau mutasi kerja bagi oknum yang terbukti bersalah.
Tuntutan ganti rugi: Dana BOS yang disalahgunakan harus dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah.
Proses hukum: Pelaku dapat dikenakan proses penyelidikan, penyidikan, hingga peradilan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pemblokiran dan penghentian bantuan: Jika pelanggaran dilakukan secara sengaja dan tersistem, pemerintah dapat memblokir dan menghentikan sementara bantuan pendidikan dari APBN di tahun berikutnya. (Tim/Zha)
