Mama Muda Asal Curup Diamankan Polisi

Rejang Lebong (BENGKULU), Suaralira.com -- Seorang ibu rumah tangga yang baru berusia 20 tahun asal Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup, RT, beserta SG (40 tahun) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, kedapatan bertransaksi Narkotika jenis sabu-sabu diamankan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong.
 
Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto ditangkap usai melakukan transaksi pada, Kamis, (5/9/19).
 
“Bermula yang diamankan adalah SG usai membeli barang dari salah satu rumah di Kelurahan Sukaraja, dari tangan SG didapatkan paket sabu lebih dari satu gram,” katanya saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (6/9/19).
 
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kerumah RT ini dan kembali menemukan uang hasil transaksi yang baru dilakukan sebanyak Rp 100 ribu, selain itu kita juga mendapati 5 buah korek gas yang diduga dijadikan sebagai salah satu alat untuk mengkonsusmsi sabu sabu, serta mengamankan CCTV dan rekamanya.
 
Hasil tes urine kedua tersangka pengedar dan pembeli sabu positif mengandung narkotika. Kasat juga menyampaikan bahwa, pemilik barang yang juga merupakan suami dari RT ini masih dalam pengejaran.
 
Keduanya melanggar pasal 114 dan 112 Undang-Undang No. 35 tahun 2019 tentang Narkotikan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Sementara itu dari pengakuan RT, bahwa awalnya tidak mengetahui isi paket tersebut yang merupakan titipan suaminya dan dipesankan agar diberikan pada SG.
 
“Saya hanya ditelepon suami agar barang itu diberikan pada sesorang. Pernah memakai sabu-sabu sebelum ditangkap petugas,” tutupnya. (HD/RL/SL)