Bekasi (Jawa Barat), Suaralira.com -- Setelah ditetapkan sebagai anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024, sejumlah anggota dewan "gadaikan" Surat Keputusan (SK) ke Bank Jawa Barat atau BJB cabang Kota Bekasi.
Dalam hal ini dibenarkan oleh Sekertaris DPRD Kota Bekasi, Moch Ridwan saat di konfirmasi tentang rumor penggadaian SK Anggota DPRD Kota Bekasi periode2019-2024.
"Benar, kita (Sekretariat DPRD) hanya memberikan keterangan saja bahwa mereka adalah anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 yang sah," ujarnya kepada suaralira.com. saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Dari 50 anggota DPRD Kota Bekasi, seperempatnya melakukan penggadaian SKnya ke Bank BJB cabang Kota Bekasi. "Ungkap Ridwan.
"Iya bener ke Bank BJB, kan itu punya Pemerintah. Nanti setiap bulannya itu di potong langsung oleh Bank, dan itu ranahnya pribadi Dewan langsung, tidak melalui kita," terangnya.
Ridwan mentaksir jumlahnya bisa mencapai ratusan juta, jika setiap bulannya di potong Rp 10 Juta dari jumlah Gaji Anggota DPRD yang sebesar Rp 40 juta per-bulannya.
"Iya itu kan dalam rangka meningkatkan kinerja mereka sabagai anggota DPRD juga. Intinya kita hanya memberikan keterangan saja ke pihak Bank, kalau mereka benar anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024," tutupnya. (Arie/sl)