KABUPATEN MALANG (JATIM), suaralira.com - Polemik perekrutan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang terus berlanjut. Bahkan, segera memasuki babak baru.
Dari informasi yang dihimpun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan segera menggelar hearing. Agenda dikabarkan akan digelar minggu pertama Bulan Juli dengan menghadirkan semua pihak yang dinilai kapabel dalam polemik ini, ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya, M Zuhdy Achmadi, melalui realisnya kepada suaralira.com, Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, "dalam hearing di DPRD Kabupaten Malang nanti, kita harap DPRD juga menghadirkan Ketua Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Selain itu juga Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan Dewas, dan Bagian Perekonomian, Perwakilan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan serta pihak Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya."
"Informasi ini, setelah kami pertanyakan kepada Ketua DPRD (Kabupaten Malang), atas desakan dari semua pihak, yang disampaikan (Ketua DPRD) sudah didisposisi sudah di Komisi II. Dan diagendakan akan digelar hearing pada minggu pertama Bulan Juli ini," papar M Zuhdy.
Sedangkan sebelumnya, pria yang akrab disapa Didik ini mengaku bahwa pihaknya mendapat desakan dari sejumlah pihak. Baik dari pihak internal LIRA maupun sejumlah masyarakat, apalagi setelah adanya sejumlah temuan fakta baru.
"Pertama, terkait pansel yang kabarnya juga melibatkan akademisi dari salah satu Perguruan Tinggi di kota Malang. Setelah kami telusuri, ternyata pihak kampus tersebut menyatakan dalam Tahun 2020-2021 belum ada permintaan yang masuk dari Pemerintah Kabupaten Malang untuk menjadi pansel," jelas Didik.
Selain itu dari informasi yang dihimpun oleh LIRA, di dalam perekrutan Dewas tersebut, diduga sangat tidak benar jika peserta atau bahkan nama yang akhirnya terpilihi menjadi Dewas dan tidak wajib untuk berkompetensi di bidangnya, yakni tentu terkait jalannya Perumda Tirta Kanjuruhan.
"Di dalam perekrutan itu, setelah kita bersurat, pada 31 Mei 2021 lalu dibalas oleh Pemkab Malang. Disitu juga dijelaskan ada UKK, atau Uji Kompetensi dan Kelayakan. Ya kan aneh, kalau ada UKK tapi yang bersangkutan tidak harus berkompetensi. Selain itu, pihak pansel juga harus menghadirkan tim sendiri untuk proses UKK kepada peserta," jelas Didik.
Masih berdasarkan surat yang sama, yakni surat bernomor 539/4344/35.07.021/2021 perihal Klarifikasi Pengangkatan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kanjuruhan Dari Unsur Independent, menurut Didik surat tersebut tidak bisa menjawab surat yang dikirimkan LIRA soal perekrutan Dewas itu sendiri.
Memang perihalnya klarifikasi. Menurut kami itu bukan klarifikasi melainkan sekedar penyampaian pengumuman atau cerita. Klarifikasi itu harusnya disertai data.
"Ini tidak menjawab surat yang kami kirimkan. Yang intinya, memang kami mempertanyakan bagaiamana kok tiba-tiba ada SK (Surat Keputusan) tentang penetapan Dewas dari jalur independent. Terutama tidak ada data yang detil di dalamnya," jelas Didik.
Selanjutnya, LIRA menginginkan adanya suatu proses roda pemerintahan yang berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada. Termasuk di dalamnya, sebagai contoh adalah proses perekrutan Dewas.
"Intinya kami ingin ada proses yang jelas. Kalau memang yang bersangkutan terpilih dengan proses yang sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada. Terkait itu nantinya akan saya beri ucapan selamat juga."
"Makanya, dalam hearing nanti, saya meminta agar semua pihak yang dinilai terlibat dalam perekrutan ini dihadirkan. Mulai dari Ketua Dewas, Pansel, bagian Perekonomian, Akademisi dan satu orang dari Perumda Tirta Kanjuruhan," pungkasnya.
Sementara itu, pihak suaralira.com belum berhasil mendapatkan klarifikasi terkait rekrut Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dari pihak instansi terkait. hingga berita diterbitkan awak media belum dapat menghubungi untuk konfirmasi. (rls/ sl)
-
Home
- Redaksi
- Indeks Berita