Suaralira.com, Bengkulu — Ada-ada saja ulah AM (29) warga Kelurahan Bajak Kecamatan Teluk Segara ini. Pasalnya pria yang berprofesi sebagai tukang sol sepatu ini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap tim Badak Polda Bengkulu karena diduga memiliki narkoba jenis tanaman ganja.
Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Kasat Narokoba Iptu Sampson Sosa Hutapea, saat konferensi pers di Mapores Kota Bengkulu, Jumat (13/9/2019) mengatakan penangkapan AM pada tanggal 9 September 2019 sekira pukul 22.30 WIB diawali dengan festival tabot. Tim badak Polda Bengkulu ketika itu sedang melaksanakan patroli dan saat itu menemukan orang yang mencurigakan.
Setelah dilakukan penggeledahan kepada orang tersebut ditemukan satu linting narkoba jenis tanaman ganja. Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ZF (23) warga Kelurahan Panorama Kecamatan Singgaran Pati Kota Bengkulu di tempat kerjanya.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dikediamannya dan berhasil menemukan 3 paket narkoba jenis ganja dengan berat 21,4 gram dan kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Satuan Narkoba Polres masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari barang haram tersebut. Dilihat dari kemasan dan bentuknya ganja yang didapat para terduga pelaku berasal dari luar Bengkulu modus yang digunakan masih dengan cara lama.
“Terduga pelaku dijerat pasal 111, 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Sampson. (Herwan/sl)