MAA Diharapkan Dapat Menyelesaikan Masalah Sosial Dampak Peradaban

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Wakil Bupati (Wabup) Aceh Tamiang, H T Insyafuddin ST berharap Majelis Adat Aceh (MAA) diharapkan dapat menyelesaikan masalah-masalah sosial dampak dari peradaban. 
 
Hal itu disampaikannya saat membuka rapat koordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (Polmas) di Aula Sekretariat MAA Kabupaten Jalan Ir Juanda Karang Baru, Selasa (06/04/2021). 
 
Wabup juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rakor untuk mengikat budaya adat Aceh dalam kehidupan hukum adat, guna merealisasikan penegakan hukum adat dalam menghadapi berbagai kasus dan sengketa yang ada di masyarakat pada tingkat Mukim dan Kampung, "ujarnya.
 
Menurutnya, peran Datok Penghulu Kampung, Imam Kampung, MDSK dan Tokoh Masyarakat dan juga Polmas dalam pelaksanaan peradilan adat ditengah peradaban adat-istiadat masyarakat, kian cenderung mulai dipengaruhi oleh berbagai faktor-faktor di era globalisasi. 
 
Hal itu perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, sehingga nilai ciri khas dan kearifan lokal daerah tidak terdegradasi oleh lajunya arus perkembangan zaman modernisasi. 
 
Lebih lanjut menurutnya, problematika dalam tatanan kehidupan masyarakat tidak terlepas adanya komplik dan polemik yang perlu mendapat perhatian dengan sentuhan secara adat. 
 
Oleh karena itu, untuk menjawab berbagai problematika ditengah masyarakat, maka perlu dioptimalkan peran tokoh adat dan Polmas yang penanganannya dilakukan dalam peradilan adat, "katanya.
 
“Harapan Kami, Rakor ini dapat menjawab dan memberi solusi bagi pembinaan, peningkatan dan penguatan fungsi kelembagaan peradilan adat secara berkelanjutan, tanpa dipengaruhi oleh dasyatnya arus globalisasi".
 
Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang, diharapkan mampu menjaga dan mengendalikan nilai, ciri khas, jati diri dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam tatanan kehidupan masyarakat sehingga mampu menjadi filter bagi informasi dan budaya yang masuk, baik dimasa kini maupun dimasa yang akan datang”, tandasnya.
 
Sementara sebelumnya, Kepala Sekretariat MAA Kabupaten Aceh Tamiang, H M Fajar MA dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan Rakor ini didasari oleh Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui lembaga adat.
 
Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) diikuti unsur Penghulu Kampung, Imam Kampung, Para Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK), para Babinsa dan Bhabinkhamtibmas serta pengurus MAA Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Selain itu, terlihat juga Ketua Drs H Abdul Muin, Ketua MPU Kab Aceh Tamiang, Syahrizal MA, Perwakilan MPD dan Perwakilan Polres Aceh Tamiang. (Tarmizi Puteh/sl)