Sergai (Sumut), Suaralira.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sergai menggelar Rakor Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan digelar di aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (3/10).
Hadir dalam acara itu Wabup Sergai H Darma Wijaya, Kadis Kominfo Drs H Akmal M Si beserta jajaran, Kepala OPD, Camat dan Sekretaris selaku PPID Pelaksana diselurh susunan Pengelolan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Sergai.
Sedangkan sebagai narasumber Kadis Kominfo Drs H Akmal M Si dengan tema "Pemanfaatan Website dan Media Sosial sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat dalam mewujudkan KIP".
KI Provinsi Sumut Drs Robinson Simbolon dengan tema "Kriteria Informasi Publik yang dapat dikecualikan melalui Uji Konsekuensi dan dapat diterima pada Sidang Sengketa Informasi".
Kasi Pengelolaan Informasi Publik, Rini Rahmayani S I Kom M Si yang memaparkan tema " Penyajian Informasi Publik melalui Media Sosial dan Website".
Sekretaris Dinas Kominfo Mhd Fadhil Isa S STP menjadi moderator.
Wabup Sergai H Darma Wijaya menyampaikan payung hukum untuk implementasi, keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemkab Sergai yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati No. 28 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.
Melalui Perbup ini telah diatur berbagai mekanisme layanan yang harus dilaksanakan mulai dari PPID Kabupaten, PPID Pembantu/Pelaksana di OPD, Kecamatan maupun di tingkat Desa.
"Beberapa langkah strategis melalui Rakor rutin telah dilakukan, juga Focus Group Discussion untuk membahas informasi yang dapat diakses secara terbatas atau dikecualikan sampai batas waktu tertentu telah dilaksanakan.
Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sergai dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan mewujudkan layanan informasi yang unggul bagi masyarakat,"sebutnya. (Darman S/sl)