ACEH TAMIANG (NAD), suaralira.com -- Razia gabungan Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang bersama Sat Pol PP dan Institusi TNI / POLRI, berhasil mengamankan satu pasangan non muhrim dari satu Hotel S, di Kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (28/11) pukul 23.00 WIB.
Razia gabungan Dinas Syariat Islam yang terdiri dari Wilayatul Hisbah (WH), Sat Pol PP dan unsur TNI - POLRI sebelumnya menyisir kawasan yang berpotensi terjadinya pelanggaran diantaranya, Upah, Jalan Lingkar karang baru, hingga di kota kuala simpang.
Selanjutnya Tim tersebut juga menyisir beberapa tempat hiburan dan penginapan di kawasan karang baru dan sekitarnya.
Dari informasi yang diperoleh dari razia gabungan tersebut, tim razia gabungan berhasil mengamankan pasangan diduga non muhrim yaitu seorang Laki - laki bersama seorang wanita dari dalam salah satu kamar di Hotel " S".
Terkait hal itu, Kepala Sat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, drh Asma'i melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah, Mustafa Kamal S Pi, membenarkan pihaknya berhasil mengamankan sepasang lelaki dan perempuan yang diduga bukan muhrim.
Pasangan yang diduga non muhrim tersebut, wanita berinisial TI (43th) dan S (34th), dari pemeriksaan awal terhadap pasangan tersebut, diketahui mereka bukan muhrim.
"Mereka kita amankan dari sebuah kamar sedang berduaan di Hotel "S", ungkap Mustapa Kamal
Menurut Mustafa, pihaknya tetap melanjutkan kasus tersebut ketingkat lebih lanjut, demi penegakkan syari'at Islam di Kabupaten Aceh Tamiang.
Penegakkan syariah ini sesuai visi dan misi Bupati dan Wakil Aceh Tamiang juga Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, sehingga dapat mengurangi perbuatan keji dan mungkar, pungkas Mustafa Kamal. ( tarm / SL)