ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Dalam rangka untuk menyerap aspirasi dari warga masyarakat, Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon SH melakukan Reses ke Kampung Landuh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (20/01/2020).
Didepan warga masyarakat Kampung Landuh, politisi Partai Aceh juga Wakil Ketua DPRK, mengatakan akan memperjuangkan aspirasi warga dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Usulan dan permintaan yang disampaikan masyarakat Kampong Landuh, baik menyangkut pengaspalan jalan, rabat beton, saluran pembuangan air, baju ibu-ibu perwiritan, pembuatan Balai Pengajian Nurul Amin, pelatihan keterampilan untuk ibu-ibu dan untuk pemuda serta usulan lainya akan direkap.
"Semua usulan permintaan masyarakat, nantinya setelah direkap dibawa pada sidang pembahasan anggaran di tahun 2020, untuk kegiatan rencana tahun 2021", ungkapnya.
Pantauan media ini, dalam reses Wakil Ketua DPRK Fadlon, tampak berjalan lancar dan penuh keakraban, hal itu terlihat saat berlangsung nya tanya jawab. Warga terlihat sangat antusias saat menyampaikan keluh kesahnya pada politisi Partai Aceh itu.
Sementara itu, Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) Kampong Landuh yang akrab disapa bang Anel, terlihat menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon atas kunjungannya ke kampung mereka.
"Saya mewakili datok dan masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Bapak Fadllon yang telah berkenan berkunjung ke kampung kami ", ujar Hanel.
"Besar harapan kami, semoga apa yang telah diusulkan warga masyarakat dapat terealisasi nantinya,"tutupnya.
Reses adalah masa dimana DPRD melakukan kegiatan diluar masa sidang, terutama diluar gedung DPRD, baik yang dilakukan anggota DPRD secara perseorangan, maupun secara berkelompok untuk mengunjungi daerah pemilihanya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan reses DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPR, mewujudkan rasa keadilan dan kesejahteraan dalam bidang Pembangunan, pemerintahan, sosial, ekonomi dan lain sebagainya yang menyangkut kehidupan masyarakat.
Reses yang dilaksanakan Anggota DPRK Aceh Tamiang sesuai dengan amanat UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dasar Pelaksanaan reses, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Reses dillaksanakan sebelum memasuki masa sidang pertama DPRK Aceh Tamiang yang akan dilaksanakan pada 13 s/d 20 Januari 2020 mendatang. ( Tarmizi / SL)