JAKARTA - Dua orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013 hingga 2015 ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dua tersangka itu adalah Kepala Sudin Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara Herning Wahyuningsih yang sebelumnya adalah Kepala Sudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakpus dan Pahlatua selaku mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air, Kecamatan Tanah Abang pada Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka 20 Februari 2017.
"Tersangka HW ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur sementara tersangka PT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan 20 hari ke depan terhitung dari tanggal 9 Mei hingga 28 Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2017).
Rum menjelaskan, alasan penyidik melakukan penahanan karena kedua tersangka diancam pidana penjara lebih dari lima tahun. Selanjutnya, kedua tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti yang bisa mempersulit dalam pemeriksaan penyidikan.
Atas perkara korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp92,2 miliar untuk tiga tahun mata anggaran APBD DKI Jakarta.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sudah memeriksa 85 orang saksi.
Kasus tersebut berawal ketika HW selaku Kepala Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat menerbitkan surat perintah tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan PT untuk membuat surat perintah kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
Merujuk kepada SPT dan SPK itu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin Pekerjaan Umum dan Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana ke kas daerah dan dicairkan sekira Rp222 miliar.
"Dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya karena setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35% dari SPT," kata Rum.
Sekadar informasi, dana swakelola ini dianggarkan selama tiga tahun untuk tiga mata anggaran yakni 2013, 2014, dan 2015 senilai Rp230 miliar lebih. Dana itu diperuntukkan untuk perbaikan dan pemeliharaan saluran PHB dan jalan arteri. Selanjutnya penanganan perbaikan saluran, tali-tali air, mulut air, dan pemeliharaan saluran air selama tiga tahun.
(okz/sl)