LUBUKLINGGAU (SUMSEL) -suaralira.com - Jajaran Polsek Lubuklinggau Timur berhasil ungkap kasus Tindak pidana Penggelapan pasal 372 KUHP, yang terjadi pada Hari Kamis Tanggal 30 Januari 2020 kemarin.
Pelaku diamankan atas dasar laporan Polisi : Nomor Polisi : LP-B / 09 / I / 2020 / Sek LLG Timur, tanggal 12 Januari 2020. Dimana sebagai pelapor Heni Yka Elism yang beralamat Jalan Bandara RT.05 Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan seharinya bekerja sebagai PBS.
Pelaku diamankan petugas, inisial IA (19 ) yang sehari-harinya tidak memiliki Pekerjaan. Dimana pelaku warga Perumnas Nikan Jaya, Blok B1, RT 02, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono menjelaskan kejadian, dimana pada Hari Sabtu Tanggal 11 Januari 2020 sekira pukul 10.30 WIB anak korban sedang bermain billiard di Kelurahan Nikan Jaya. Pada saat itu datang pelaku meminjam motor anak korban setengah memaksa dengan tujuan ke tempat temannya Gegen di Perum Nikan Blok D.
Dan sampai terbit laporan polisi Pelaku belum mengembalikan sepeda motor anak korban.
"Saat anak korban bermain billiard lalu datang pelaku dan meminjam motor korban dengan setengah memaksa sehingga korban meminjamkannya, namun pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut sehingga korban membuat laporan Polisi," tegasnya.
Menaggapi laporan tersebut kemudian Jumat Tanggal 30 Januari 2020 kemarin, sekira pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur mendapatkan Informasi yang dapat dipercaya bahwa Pelaku sedang berada dirumahnya di Perumnas Nikan Blok B1, RT 02, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Kemudian aparat segera bergerak dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur Iptu Farizal Alamsyah SH melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa STNK Asli SPM Suzuki GSX 150 Nopol BG 4586 EAC.
"Kemudian pelaku diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Timur guna dilakukan penyidikan," tutupnya.(HR/adv)