Asahan | Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, SH, SIK, MSc IT menggelar Press Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sabu 4,828 gram dan 268 butir pil ekstasi dengan cara di rebus, Jumat (25/09/2026) di Halaman Belakang Polres Asahan.
Pada kesempatan ini tampak hadir Kapolres Asahan yang didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Asahan, PN Kisaran, Waka Polres, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Asahan serta awak Media yang bertugas.
Dalam hal ini Kapolres Asahan menjelaskan kepada awak media bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus bulan September 2026, dengan jumlah laporan polisi 1 laporan dan 1 tersangka.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk kepentingan tuntutan dan peradilan serta bukti banding di persidangan.
Lanjut Kapolres Asahan menerangkan bahwa penangkapan tersangka M alias J (47) laki-laki warga Dusun Mandala Desa Bantaian Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir, membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Asahan, diamankan hari Jumat, 18 September 2026 sekira pukul 10.30 Wib di Dusun 9 Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Kapolres juga mengatakan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berada di dalam bungkusan wallpaper warna putih yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam yang dipakai tersangka, serta 1 unit HP Android merk Vivo warna biru muda dengan nomor WhatsApp dan IMEI yang telah diamankan petugas.
"Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut dalam penguasaannya tas perintah seorang laki-laki bernama Mar Haji untuk dibawa menuju Madura tepatnya ke Kabupaten Bangkalan", papar Kapolres Asahan.
"Tersangka M alias J (47) dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta dan uang tambahan bila berhasil membawa barang tersebut ketempat yang sudah ditentukan oleh orang yang menyuruh. Tersangka melakukan hal ini dikarenakan himpitan ekonomi",terang Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan juga mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan jiwa manusia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Akhir penyampaiannya Kapolres Asahan menerangkan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka M alias J adalah Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun. (IS/SL)
