Kuasa hukum Randa, Elpendi SH dan Akmal Khairil SH

Rampas Kendaraan Roda 4, Di Duga Oknum Mengatasnamakan BCA Finance Tidak Sesuai Prosedur

Pekanbaru (Riau), Suaralira.com -- Lagi-lagi perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collektor, terjadi di depan kantor DPRD Kota Padang, Sumatera Barat. Pada Jumat (14/02/20) sekitar pukul 13.00 WIB.
 
Diketahui, kendaraan roda 4 jenis Honda Mobillio plat BM 1006 TR, milik dari saudara Gusti Randa alias Randa (31), ditarik secara paksa diduga tidak sesuai prosedur, dengan tidak adanya berita acara penarikan dari  leasing BCA Finance yang diberikan kepada konsumen, padahal sudah Jelas UU Konsumen dan Fidusia telah mengatur hal terebut.
 
Kepada Suaralira.com, Randa  menjelaskan, bahwa aksi penarikan paksa dilakukan oleh Debt Collector, "yang kebetulan mobil tersebut dipinjam oleh abang sepupu saya di solok, sumatera barat", dan abang sepupu saya pas hari tersebut mengantarkan anak nya berobat ke kota padang.
 
Kemudian disaat abang sepupu saya lagi menunggu didalam mobil, Pihak dept collector mengatasnamakan dari leasing BCA Finance merampas mobil tersebut, selanjutnya abang saya tersebut langsung menghubungi saya bahwa mobil di tarik pihak leasing BCA Finance. "Ucap Randa.
 
Lanjut Randa, "Sementara Pihak Leasing baru 3 hari sebelum penarikan menelpon dan membuat kesepakatan untuk pembayaran yang telah jatuh tempo 2 bulan, dalam komunikasi tersebut Randa akan membayar pada tanggal 20 Februari 2020, dan disepakati oleh pihak leasing.
 
Atas kejadian Penarikan unit tersebut, Randa mendatangi pihak leasing BCA Finance di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. “Namun pihak Leasing menyatakan harus membayar angsuran 6 bulan, semua denda, dan biaya penarikan 8 juta, baru mobil bisa keluar.
 
“Tetapi apa yang diharapkan pemilik kendaraan tak diindahkan, sementara kendaraan baru nunggak 2 bulan, dan sebelum penarikan sudah ada kesepakatan akan dibayar pada tanggal 20/02/2020. 
 
Akibat penarikan paksa, Randa merasa dirugikan dan menduga akan kehilangan barang-barang berharga yang terikut di dalam kendaraan mobil miliknya.
 
Kemudian awak media suaralira.com mencoba konfirmasi ke pihak leasing BCA Finance Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang mana tempat sdr Randa kredit kendaraan roda 4 tersebut, Pimpinan Cabang BCA Finance saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak memberi tanggapan apapun, justru melimpahkan kebawahannya.
 
Melalui kuasa hukum saudara Randa, Elpendi SH dan Akmal khairil SH melayangkan  Somasi Hukum kepada pihak BCA Finance pada Senin (24/2/20).
 
"Untuk sementara kita menunggu etikad baik dari pihak leasing", jika dalam waktu dekat ini tidak ada balasan, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. sebut Elpendi. (fa/sl)