Rohil, Suaralira.com -- Polsek Bangko Pusako Polres Rohil Berhasil menciduk 3 diduga Pelaku terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dimulai dari seorang pekerja bengkel berinisial RH alias Dian (34 tahun) warga Dusun Wonorejo Kepenghulan Bangko jaya dan seorang petani LS alias Leo (26 tahun) warga Gambangan Kepenghulan Bangko Pusaka. Diciduk Polisi di Jalan Ranto Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Bangko jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Kamis 03 Februari 2022. Pukul 03.00 WIB. Yang diamankan dengan seberat 1,88 gram sabu sebagai barang bukti.
Setelah diinterogasi, RS alias Rudi mengaku kalau sabu-sabu yang dimilikinya itu di dapatkan dari SW alias Bowo (38 tahun), Atas pengembangan tersebut, berselang dua jam kemudian petugas berhasil menciduk SW alias Bowo dikediamannya di Dusun Wono Rejo Kepenghuluan Bangko jaya Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Dengan 4,81 gram barang bukti sabu pula.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko Pusako tersebut.
Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Briptu Wahyu Sigit Suseno dan Briptu Stanly melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku berinisial RH alias Rudi dan LS alias Leo. Dari hasil penggeledahan terhadap kedua orang tersebut didapati dari tas saudara Rudi berupa 1 buah kotak warna putih yang didalamnya berisikan 6 buah plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian 1 satu unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Vivo y21, 1 buah kaca pyrex, 1 buah pipet, 3 buah mancis dan uang tunai senilai Rp 300.000,-. Lalu dilakukan pengembangan dan Saudara Rudi mengaku kalau ianya mendapatkan diduga Narkotika jenis sabu- sabu tadi dari seseorang bernama Saudara Bowo.
Lalu petugas segera membawa keduanya menuju ke tempat yang disebutkan dan menunjukkan rumah Saudara Bowo. Dengan disaksikan oleh perangkat Desa yaitu Kepala Dusun Mulya makmur maka dilakukan penggeledahan rumah atau kediaman saudara Bowo alias dan hasilnya ditemukan 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 3 buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya ke tiga tersangka dibawa ke Polsek Bangko guna pengurutan lebih lanjut," jelas AKP Juliandi SH.
Barang Bukti yang dibawa dari saudara Rudi dan Leo ada 6 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah tas sandang warna hitam merk anello, 1 buah kotak warna putih, 1 unit handphone Merk Oppo, 1 unit Handphone Merk Vivo Y21, 1 buah kaca pirek, 1 buah pipet, 3 buah mancis.
dan uang tunai senilai Rp 300.000,-".
Sementara barang bukti yang dibawa dari saudara Bowo ada 3 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone Merk NOKIA warna hitam, 1 unit Handphone Merk i Pro max dan 1 bungkus Marlboro warna hitam merah," Imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)