Pemkab Aceh Tengah Serahkan Laporan Keuangan Kepada BPK RI Tepat Waktu

Banda Aceh (NAD), Suaralira.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Aceh.
 
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto mengapresiasi Pemkab Aceh Tengah, karena laporan keuangan diserahkan lebih cepat, yaitu sebelum tanggal 31 Maret 2020.
 
“Laporan keuangan Kabupaten Aceh Tengah yang kami terima hari ini berada dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,” kata Iwan.
 
Sementara laporan keuangan tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, H Firdaus SKM diterima oleh Plh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Iwan Arief Wijayanto di aula Kantor BPK Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (09/03/2020).
 
Wabup Firdaus mengatakan kegiatan itu tidak hanya rutin dilaksanakan setiap tahun, namun merupakan kewajiban pertanggungjawaban bagi pemerintah daerah untuk melaporkan setiap anggaran yang digunakan.
 
”Alhamdulillah hari ini sudah diserahkan dan diterima oleh Plh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, mudah-mudahan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harap Firdaus.
 
Laporan keuangan yang disampaikan terdiri dari Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), Laporan Perubahan SAL dan Laporan Perubahan Ekuitas. (dk/hms/sl)